RASELNEWS.COM, SELUMA - Perempuan berusia 16 tahun mengaku telah dicabuli dua pria yang merupakan temannya secara bergiliran. Pelaku berinisial Ka (20) dan He (19), warga Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Peristiwa naas tersebut dialami korban pada 2 Desember 2021 lalu di kawasan Pantai Desa Pasar Talo Kecamatan Ilir Talo. Terungkapnya kasus ini setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada kedua orang tuanya. Mereka kemudian melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Mapolsek Talo. Kini, kedua pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini kedua tersangka sudah ditangkap dan ditahan atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan keluarga korban," tegas Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK. Kasus pencabulan bermula saat korban bersama tersangka He, dan satu orang rekannya bernama Wi bermain ke kawasan pantai Desa Pasar Talo. Sesampainya di kawasan pantai, muncul tersangka Ka yang mengajak korban pergi dan berpisah dengan rekan-rekannya. Saat itulah tersangka Ka mencabuli korban dengan melakukan perbuatan asusila kepada tersangka. Selesai melampiaskan keinginannya, Ka membawa korban kumpul kembali bersama dengan teman-temannya. Tidak berselang lama, giliran tersangka He mengajak korban pergi ke tempat yang sepi. Setelah jauh dari rekannya, tersangka He membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Meski awalnya korban menolak, namun bujuk rayu tersangka yang mengaku akan bertanggung jawab, membuat korban lulu. Korban merelakan tersangka menyetubuhinya di kawasan pantai tersebut. Kejadian ini kemudian disampaikannya kepada orang tuanya. Korban bersama orang tuanya memilih melaporkan kasus ini ke polisi. "Berbekal laporan dari keluarga korban. Kami melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Seluma," ungkap Kapolres. Kedua tersangka dijerat pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 76D dan pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Keduanya pun diancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (rwf)Perempuan 16 Tahun Dicabuli Dua Pria Secara Bergiliran
Senin 10-01-2022,09:48 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-09-2024,08:28 WIB
Ngeri! Pria Bertato Dianiaya Saat Acara Vespa di Gunung Putri Bogor, Matanya Dicongkel Pelaku
Kamis 19-09-2024,15:12 WIB
Fortuner Facelift dan Mitsubishi Pajero Sport Minder, SUV Cina Ini Masuk Indonesia! GAC Trumpchi
Kamis 19-09-2024,10:11 WIB
HP Xiaomi Terbaru Harga 2-3 jutaan yang Layak Dimiliki
Kamis 19-09-2024,17:12 WIB
Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara
Kamis 19-09-2024,13:44 WIB
Peluang Usaha Setelah Pensiun Ini Cukup Menjanjikan, Hemat Tenaga Hasil Memadai
Terkini
Kamis 19-09-2024,17:12 WIB
Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara
Kamis 19-09-2024,16:29 WIB
CATAT! 6 Dokumen Ini Waji Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024, Jangan Sampai Ketinggalan
Kamis 19-09-2024,15:38 WIB
SUV Mungil dari Toyota, Harga 200 Jutaan Fitur Setara Mobil 500 Juta
Kamis 19-09-2024,15:12 WIB
Fortuner Facelift dan Mitsubishi Pajero Sport Minder, SUV Cina Ini Masuk Indonesia! GAC Trumpchi
Kamis 19-09-2024,14:16 WIB