RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Oknum LSM di Kabupaten Seluma berinisial BI (31) warga Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja, akhirnya ditahan. Ia ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Seluma, lantaran diduga memeras tiga kepala SMP. Yakni SMP Negeri 23, SMP Negeri 6, dan Kepala SMP Negeri 7 Seluma pada Senin (10/1), di salah satu rumah makan di Kota Tais.
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil, SIK membenarkan mengenai penetapan tersangka dan penahanan tersebut. "Setelah kami melakukan gelar perkara, kemudian diputuskan bahwa oknum anggota LSM yang diduga memeras, kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk kepentingan penyidikan kasus ini," tegas Kasat Reskrim. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP yang menyatakan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.Oknum LSM Pemeras Kepala Sekolah Ditahan
Rabu 12-01-2022,09:47 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-09-2024,10:11 WIB
HP Xiaomi Terbaru Harga 2-3 jutaan yang Layak Dimiliki
Kamis 19-09-2024,15:12 WIB
Fortuner Facelift dan Mitsubishi Pajero Sport Minder, SUV Cina Ini Masuk Indonesia! GAC Trumpchi
Kamis 19-09-2024,17:12 WIB
Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara
Kamis 19-09-2024,13:44 WIB
Peluang Usaha Setelah Pensiun Ini Cukup Menjanjikan, Hemat Tenaga Hasil Memadai
Kamis 19-09-2024,13:11 WIB
Terbukti Korupsi Dana Zakat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis Penjara, Segini Lamanya
Terkini
Jumat 20-09-2024,07:51 WIB
SAH! DPT Pilkada Bengkulu Selatan Berkurang, Berikut Sebaran Pemilih di 11 Kecamatan
Kamis 19-09-2024,17:12 WIB
Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara
Kamis 19-09-2024,16:29 WIB
CATAT! 6 Dokumen Ini Waji Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024, Jangan Sampai Ketinggalan
Kamis 19-09-2024,15:38 WIB
SUV Mungil dari Toyota, Harga 200 Jutaan Fitur Setara Mobil 500 Juta
Kamis 19-09-2024,15:12 WIB