RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Plat nomor polisi (nopol) kendaraan tidak boleh dimodif. Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Melisa STK, SIK menegaskan, kendaraan wajib memakai nopol sesuai standar polri.
“Nopol kendaraan tidak boleh dimodif, apalagi diubah angkanya,” tegas Kasat Lantas. Selama ini banyak pemilik kendaraan yang memodif plat nopol. Seperti mengganti angka nopol dengan huruf yang tebal, ada juga yang menyelipkan nama di plat nopol. Tidak hanya itu, beberapa kendaraan ada yang nopolnya ditutup kaca film, sehingga terlihat gelap. Hal itu biasanya sering terjadi pada kendaraan plat merah. “Sesuai dalam aturan undang-undang lalu lintas, plat nopol kendaraan harus sesuai standar pabrik atau standar yang dikeluarkan Polri. Tidak diboleh diubah atau dimodif dalam bentuk apa pun,” tegas Kasat Lantas. Dikatakan Kasat Lantas, jika ada pengendara yang memodif nopol dan terjaring razia, akan disanksi tilang. Sebab hal itu termasuk pelanggaran lalu lintas. Tujuan dilarang memodif plat nopol salah satunya adalah agar identitas kendaraan terlihat jelas, dan bisa cepat dilacak jika terjadi sesuatu. (yoh)Ingat, Plat Nopol Kendaraan Tak Boleh Dimodif !
Senin 17-01-2022,17:16 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-09-2024,10:11 WIB
HP Xiaomi Terbaru Harga 2-3 jutaan yang Layak Dimiliki
Kamis 19-09-2024,15:12 WIB
Fortuner Facelift dan Mitsubishi Pajero Sport Minder, SUV Cina Ini Masuk Indonesia! GAC Trumpchi
Kamis 19-09-2024,17:12 WIB
Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara
Kamis 19-09-2024,13:44 WIB
Peluang Usaha Setelah Pensiun Ini Cukup Menjanjikan, Hemat Tenaga Hasil Memadai
Kamis 19-09-2024,13:11 WIB
Terbukti Korupsi Dana Zakat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis Penjara, Segini Lamanya
Terkini
Jumat 20-09-2024,07:51 WIB
SAH! DPT Pilkada Bengkulu Selatan Berkurang, Berikut Sebaran Pemilih di 11 Kecamatan
Kamis 19-09-2024,17:12 WIB
Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara
Kamis 19-09-2024,16:29 WIB
CATAT! 6 Dokumen Ini Waji Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024, Jangan Sampai Ketinggalan
Kamis 19-09-2024,15:38 WIB
SUV Mungil dari Toyota, Harga 200 Jutaan Fitur Setara Mobil 500 Juta
Kamis 19-09-2024,15:12 WIB