RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Bukannya mendapatkan uang dari menagih utang pinjaman koperasi, RP (35) warga Jl. Bachmada Rustam Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna, kini terancam hukuman penjara. Hal itu lantaran RP dilaporkan Windi Lestari (22), warga Sungai Serut Kota Bengkulu yang tinggal di kontrakan di Jl. Pangeran Duayu Kecamatan Pasar Manna.
Bahkan berkas perkara penyidikan dugaan penganiayaan yang dilakukan RP sudah diserahkan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres ke Kejari BS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan tinggal membuat dakwaan sebelum kasus ini disidangkan. Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezy Susiandi mengaku berkas sudah P21 (lengkap) sehingga tersangka dan barnag bukti terima oleh JPU. “Jadi akan segera disidangkan di pengadilan,” tegas Kanit PPA. Dalam serah terima, penyidik turut menyertakan barang bukti dalam perkara yang menjerat tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu dibenarkan JPU Kejari BS, Lutiarti, SH. “Selanjutnya kami akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap JPU. Sekedar mengingatkan, dugaan penganiayaan dilaporkan Windi Lestari ke Mapolres BS. Dalam laporannya, Windi menuding RP pada 19 November 2021 menemuinya di kostan Bu Desa di belakang SMAN 1 BS. RP berupaya menagih pinjaman koperasi yang membuat keduanya cek-cok mulut dan saling menghujat. RP yang emosi melempar sisa makanan di dalam kantong plastik yang dipegangnya ke arah Windi yang mengenai wajahnya. RP pun menarik rambut Windi hingga terjatuh ke lantai. RP juga dilaporkan mencakar wajah Windi yang dibalasnya dengan menarik rambut RP. Setelah itu RP mengambil kabel yang ada di lokasi dan memukulkannya ke badan dan kaki Windi. Akibat kejadian tersebut, Windi mengalami luka cakaran di wajah, luka lebam di badan bagian belakang dan tangan kiri serta kaki. Hal itupun dilaporkan Windi ke Mapolres BS hingga kasus ini akhirnya ditangani JPU Kejari BS. (yoh)Tagih Koperasi, Emak-emak ke Jaksa
Selasa 18-01-2022,19:14 WIB
Reporter : rasel02
Editor : rasel02
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-09-2024,10:11 WIB
HP Xiaomi Terbaru Harga 2-3 jutaan yang Layak Dimiliki
Kamis 19-09-2024,15:12 WIB
Fortuner Facelift dan Mitsubishi Pajero Sport Minder, SUV Cina Ini Masuk Indonesia! GAC Trumpchi
Kamis 19-09-2024,17:12 WIB
Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara
Kamis 19-09-2024,13:44 WIB
Peluang Usaha Setelah Pensiun Ini Cukup Menjanjikan, Hemat Tenaga Hasil Memadai
Kamis 19-09-2024,13:11 WIB
Terbukti Korupsi Dana Zakat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis Penjara, Segini Lamanya
Terkini
Jumat 20-09-2024,07:51 WIB
SAH! DPT Pilkada Bengkulu Selatan Berkurang, Berikut Sebaran Pemilih di 11 Kecamatan
Kamis 19-09-2024,17:12 WIB
Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara
Kamis 19-09-2024,16:29 WIB
CATAT! 6 Dokumen Ini Waji Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024, Jangan Sampai Ketinggalan
Kamis 19-09-2024,15:38 WIB
SUV Mungil dari Toyota, Harga 200 Jutaan Fitur Setara Mobil 500 Juta
Kamis 19-09-2024,15:12 WIB