RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Bukannya mendapatkan uang dari menagih utang pinjaman koperasi, RP (35) warga Jl. Bachmada Rustam Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna, kini terancam hukuman penjara. Hal itu lantaran RP dilaporkan Windi Lestari (22), warga Sungai Serut Kota Bengkulu yang tinggal di kontrakan di Jl. Pangeran Duayu Kecamatan Pasar Manna.
Bahkan berkas perkara penyidikan dugaan penganiayaan yang dilakukan RP sudah diserahkan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres ke Kejari BS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan tinggal membuat dakwaan sebelum kasus ini disidangkan. Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezy Susiandi mengaku berkas sudah P21 (lengkap) sehingga tersangka dan barnag bukti terima oleh JPU. “Jadi akan segera disidangkan di pengadilan,” tegas Kanit PPA. Dalam serah terima, penyidik turut menyertakan barang bukti dalam perkara yang menjerat tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu dibenarkan JPU Kejari BS, Lutiarti, SH. “Selanjutnya kami akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap JPU. Sekedar mengingatkan, dugaan penganiayaan dilaporkan Windi Lestari ke Mapolres BS. Dalam laporannya, Windi menuding RP pada 19 November 2021 menemuinya di kostan Bu Desa di belakang SMAN 1 BS. RP berupaya menagih pinjaman koperasi yang membuat keduanya cek-cok mulut dan saling menghujat. RP yang emosi melempar sisa makanan di dalam kantong plastik yang dipegangnya ke arah Windi yang mengenai wajahnya. RP pun menarik rambut Windi hingga terjatuh ke lantai. RP juga dilaporkan mencakar wajah Windi yang dibalasnya dengan menarik rambut RP. Setelah itu RP mengambil kabel yang ada di lokasi dan memukulkannya ke badan dan kaki Windi. Akibat kejadian tersebut, Windi mengalami luka cakaran di wajah, luka lebam di badan bagian belakang dan tangan kiri serta kaki. Hal itupun dilaporkan Windi ke Mapolres BS hingga kasus ini akhirnya ditangani JPU Kejari BS. (yoh)Tagih Koperasi, Emak-emak ke Jaksa
Selasa 18-01-2022,19:14 WIB
Editor : rasel02
Kategori :