RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Mantan Kades Air Umban Kecamatan Pino berinisial Su segera diseret ke meja hijau untuk diadili atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2020. Berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik Pidsus Kejari BS ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
“Berkas perkara Air Umban sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Segera akan dilaksanakan proses sidang,” kata Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH. Pada sidang perdana yang akan dilaksanakan dalam bulan ini, agendanya adalah pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap terdakwa dihadapan majelis hakim. Sesuai dalam berkas pemeriksaan, Su akan didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Sidangnya akan dilaksanakan secara langsung di pengadilan atau dilakukan virtual, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari majelis hakim,” sambung Kasi Intel. Sekedar mengingatkan, Su ditetapkan tersangka korupsi DD oleh Jaksa pada 10 November 2021 lalu. Dari proses penyidikan, jaksa menemukan kerugian negara sebesar Rp 293.443.887. Hal itu timbul akibat pengelolaan dana desa yang tidak berjalan baik, seperti ada penyimpangan dalam merealisasikan kegiatan proyek fisik. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Su pun sudah menitipkan uang pengembalian kerugian segera ke Jaksa sebesar angka hasil audit. Penitipan pengembalian kerugian negara akan menjadi hal yang meringankan Su dalam proses persidangan. (yoh)Mantan Kades Air Umban Segera Disidang
Selasa 18-01-2022,19:43 WIB
Reporter : rasel02
Editor : rasel02
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-09-2024,10:11 WIB
HP Xiaomi Terbaru Harga 2-3 jutaan yang Layak Dimiliki
Kamis 19-09-2024,15:12 WIB
Fortuner Facelift dan Mitsubishi Pajero Sport Minder, SUV Cina Ini Masuk Indonesia! GAC Trumpchi
Kamis 19-09-2024,17:12 WIB
Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara
Kamis 19-09-2024,13:44 WIB
Peluang Usaha Setelah Pensiun Ini Cukup Menjanjikan, Hemat Tenaga Hasil Memadai
Kamis 19-09-2024,13:11 WIB
Terbukti Korupsi Dana Zakat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis Penjara, Segini Lamanya
Terkini
Jumat 20-09-2024,07:51 WIB
SAH! DPT Pilkada Bengkulu Selatan Berkurang, Berikut Sebaran Pemilih di 11 Kecamatan
Kamis 19-09-2024,17:12 WIB
Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara
Kamis 19-09-2024,16:29 WIB
CATAT! 6 Dokumen Ini Waji Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024, Jangan Sampai Ketinggalan
Kamis 19-09-2024,15:38 WIB
SUV Mungil dari Toyota, Harga 200 Jutaan Fitur Setara Mobil 500 Juta
Kamis 19-09-2024,15:12 WIB