RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Mantan Kades Air Umban Kecamatan Pino berinisial Su segera diseret ke meja hijau untuk diadili atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2020. Berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik Pidsus Kejari BS ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
“Berkas perkara Air Umban sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Segera akan dilaksanakan proses sidang,” kata Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH. Pada sidang perdana yang akan dilaksanakan dalam bulan ini, agendanya adalah pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap terdakwa dihadapan majelis hakim. Sesuai dalam berkas pemeriksaan, Su akan didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Sidangnya akan dilaksanakan secara langsung di pengadilan atau dilakukan virtual, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari majelis hakim,” sambung Kasi Intel. Sekedar mengingatkan, Su ditetapkan tersangka korupsi DD oleh Jaksa pada 10 November 2021 lalu. Dari proses penyidikan, jaksa menemukan kerugian negara sebesar Rp 293.443.887. Hal itu timbul akibat pengelolaan dana desa yang tidak berjalan baik, seperti ada penyimpangan dalam merealisasikan kegiatan proyek fisik. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Su pun sudah menitipkan uang pengembalian kerugian segera ke Jaksa sebesar angka hasil audit. Penitipan pengembalian kerugian negara akan menjadi hal yang meringankan Su dalam proses persidangan. (yoh)Mantan Kades Air Umban Segera Disidang
Selasa 18-01-2022,19:43 WIB
Editor : rasel02
Kategori :