Proyek Dinas PUPR dan Disdikbud Jadi Temuan BPK

Kamis 27-01-2022,12:07 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan belanja modal tahun anggaran 2021 Pemkab Bengkulu Selatan (BS). Permasalahan ditemukan dalam pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal semester II Tahun Anggaran 2021.

Permasalahan terutama pada persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak dan serah terima pada belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang tidak sesuai ketentuan.

Lalu realisasi belanja modal atas tiga paket pengembangan jaringan perpipaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berpotensi kelebihan pembayaran dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat mengatakan, meskipun ditemukan sejumlah permasalahan, dari hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa Belanja Modal Tahun Anggaran 2021 pada Pemkab BS telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dalam semua hal yang material.

"Kecuali hal-hal yang menjadi temuan pemeriksaan, belanja modal sudah sesuai dengan ketentuan," beber Hidayat, Rabu (26/1.2022). Sejumlah permasalahan lainnya adalah terdapat kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal atas tiga paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR.

Selain itu, proses perencanaan belanja jasa konsultansi belum dilaksanakan secara cermat dan pengendalian pelaksanaan kontrak jasa konsultan di Dinas PUPR juga tidak dilakukan secara cermat dan terdapat kelebihan pembayaran.

Hidayat meminta pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Selain itu, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"Lembaga perwakilan dalam hal ini adalah DPRD diharapkan dapat melakukan pembahasan LHP sesuai kewenangannya. Apabila terdapat kekurangjelasan atas isi materi LHP, DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK dalam rangka mendapatkan kejelasan materi hasil pemeriksaan dimaksud," tutup Hidayat. (cia)

Tags :
Kategori :

Terkait