Audit LKPD Sudah 60 Persen Ditindaklanjuti

Jumat 28-01-2022,15:42 WIB
Reporter : rasel02
Editor : rasel02

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Hasil audit LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran (TA) 2020 baru ditindaklanjuti Pemprov Bengkulu sebanyak 60 persen.

Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto mengatakan, rekomendasi telah ditindak lanjuti sesuai arahan BPK RI, dan telah meminta OPD yang belum selesai agar segera menindaklanjuti rekomendasi atas laporan keuangan yang masih belum diterima saat di audit BPK RI.

"Kita telah membentuk tim pokja khusus mengawasi OPD dalam menindaklanjuti hasil audit LKPD dan rekomendasi BPK RI," kata Heru, Kamis (27/1).

Heru mengatakan, Pemprov Bengkulu juga telah membuat perjanjian kinerja bahwa seluruh kepala OPD wajib menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Akan ada sanksi khusus nantinya bila ada OPD yang tidak mampu menyelesaikan laporan keuangan dan hasil audit BPK tersebut. "Apabila tidak bisa menyelesaikannya akan ada sanksi dan pengunduran diri dari jabatan, dan bagi OPD yang bisa menyelesaikan akan mendapat penghargaan" kata Heru.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK sampai dengan Semester II TA 2020 dari 1.701 rekomendasi senilai Rp247,44 Miliar yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebanyak 1.090 rekomendasi senilai Rp116,98 Miliar telah selesai ditindaklanjuti atau tingkat penyelesaian mencapai 64,08 persen.

Sehingga masih terdapat sebanyak 611 rekomendasi atau 35,92 persen senilai Rp130,45 Miliar yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. Dalam hasil audit LKPD itu juga BPK masih menemukan permasalahan terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) tidak memadai sehingga terdapat kurang penetapan Pajak Air Permukaan, tunggakan, dan denda.

Lalu Belanja Modal berupa Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK di Delapan SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari dana DAK Fisik Bidang Pendidikan SMK tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kewajarannya serta dan Lebih bayar atas delapan paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanganggulangan Bencana Daerah (BPBD) karena kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi. (cia)

Tags :
Kategori :

Terkait