RASELNEWS.COM, JAKARTA - Edy Mulyadi langsung ditahan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1) sore oleh Bareskrim Polri.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Edy Mulyadi sebagai saksi di kasus tersebut. “Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pagi sampai sore pukul 16.15. Itu statusnya sebagai saksi,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka. Setelah itu, Edy Mulyadi langsung ditahan. “Diputuskan meningkatkan status EM dari saksi menjadi tersangka. Kemudian pukul 16.30 dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Brigjen Ramadhan. Pemeriksaan dengan status tersangka ini berakhir pada 18.30 WiB. Dari situ, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Edy Mulyadi. “Sudah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan demi kepentingan penyidikan,” tegas Ramadhan. Menurut Ramadhan, Edy Mulyadi diancam dengan pasal berlapis atas ucapan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. “Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP,” beber Ramadhan. Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak. Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. (cuy/jpnn)Resmi Sandang Tersangka , Edy Mulyadi Langsung Ditahan
Senin 31-01-2022,21:52 WIB
Editor : rasel02
Kategori :