RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kepala Dinas Perindagkop-UM Bengkulu Selatan (BS), Herman Sunarya, MH menegaskan minyak goreng murah subsidi pemerintah tidak boleh “dibisniskan”. Artinya tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga diluar ketentuan demi mendapat untung.
“Minyak goreng subsidi tidak boleh dibisniskan. Penjualannya wajib sesuai harga yang sudah dipatok pemerintah. Yakni Rp 14 ribu per liter/kg, Rp 28 ribu dua liter/kg, dan seterusnya untuk ukuran kemasan yang lebih besar,” tegas Herman. Dikatakan Herman, tujuan pemerintah mensubsidi harga minyak goreng adalah untuk menekan harga minyak goreng di pasaran yang naik drastis. Namun jika masih ada oknum yang “memainkan” harga minyak goreng murah, kebijakan tersebut sama saja tidak ada artinya. “Kalau ada oknum yang menjual minyak goreng diatas harga subsidi pemerintah, itu sama saja mengangkangi kebijakan pemerintah. Karena tujuan pemerintah mensubsidi minyak goreng agar harga minyak goreng lebih murah dari sebelumnya, satu harga se Indonesia,” ujar Herman. Herman memperingatkan oknum yang bermain dalam penjualan minyak goreng subsidi. Jika praktik kecurangan tersebut terus dilakukan, pihaknya akan memberi sanksi, bahkan bisa diproses pidana. Karena pemerintah sudah tegas melarang menjual minyak goreng diatas HET atau harga yang ditetapkan dalam kebijakan subsidi. “Minyak goreng subsidi ini bertujuan untuk dibeli atau menjangkau seluruh masyarakat. Bukan malah dibeli atau ditampung oleh oknum, kemudian dijual lagi ke masyarakat dengan harga lebih tinggi, misalnya Rp 15 ribu per liter demi mendapat untung. Kalau ada yang bermain seperti itu, akan kami tindak tegas,” tukas Herman. (yoh)Minyak Goreng Subsidi Tak Boleh “Dibisniskan”
Rabu 02-02-2022,12:03 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,17:54 WIB
Tanpa Keluarga, Jenazah Misterius di Laut Merpas Akhirnya Dimakamkan
Rabu 22-04-2026,11:52 WIB
Kasus 144 Paket Sabu-sabu, Polres Bengkulu Selatan Kejar Bandar Besar
Rabu 22-04-2026,17:37 WIB
Dikawal Kejari, Proyek Jalan Rp539 Juta di Seginim Ditarget Tepat Mutu dan Bebas Masalah
Rabu 22-04-2026,10:12 WIB
Yamaha WR155R 2026 Resmi Hadir di Indonesia: Desain Baru Lebih Kekar, Performa Tetap Tangguh
Rabu 22-04-2026,10:57 WIB
Aturan Baru UTBK-SNBT 2026: Lokasi Ujian Kini Otomatis, Peserta Wajib Siap Strategi
Terkini
Rabu 22-04-2026,18:00 WIB
Ketua Bhayangkari Cabang Kaur Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Seksual di SMPN 1 Kaur
Rabu 22-04-2026,17:54 WIB
Tanpa Keluarga, Jenazah Misterius di Laut Merpas Akhirnya Dimakamkan
Rabu 22-04-2026,17:47 WIB
Dinas Pariwisata Kaur Gelar Pemilihan Duta Wisata Dang Odang 2026
Rabu 22-04-2026,17:46 WIB