RASELNEWS.COM, SELUMA - Komoditas kepala sawit sepertinya masih menjadi primadona di tengah masyarakat. Bukan hanya untuk berusaha menanam sawit, tetapi juga menjadi komoditi unggulan pelaku pencurian kelapa sawit dan penggelapan.
Lihat saja di wilayah Polres Seluma. Polisi membekuk dua warga yang menjadi tersangka kejahatan dengan melibatkan sawit. Aparat Polsek Talo membekuk warga Desa Taba kecamatan Talo berinisial NA lantaran menggelapkan uang deliveri order (DO/untuk memasok kelapa sawit). Sementara EZ (19), warga Genting Juar Kecamatan Semidang Alas (SAM) dibekuk lantaran menjadi tersangka pencurian 44 TBS kelapa sawit. Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK membenarkan dua penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya. “Untuk tersangka penggelapan uang DO TBS sawit, tersangka merugikan korban hingga Rp 216 juta," tegas Kapolres Seluma kepada Rasel, kemarin. Kapolres mengatakan peristiwa dugaan penggelapan uang DO tersebut bermula pada 10 Oktober 2021 pelapor mengetahui uang pembayaran TBS sawit milik pelapor sebesar Rp 350 juta yang dititipkan kepada terlapor pada 7, 8 dan 9 Oktober 2021 telah digelapkan. Karena tersangka tidak membayarkan semua uang tersebut kepada para toke (pengumpul) sawit, Sipin, Tomi, Wawan dan Wika. Malahan, uang tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.Total uang yang tidak dibayarkan bahkan mencapai Rp 216 juta. "Tersangka dijerat tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP. Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” beber Kapolres.Warga Taba Gelapkan DO, Warga Genting Juar Curi 44 TBS Sawit
Sabtu 05-02-2022,10:16 WIB
Editor : rasel02
Kategori :