RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Pemkab dan Satgas penanganan Covid-19 Bengkulu Selatan (BS) saat ini mengharuskan setiap pusat pelayanan publik dan instansi memasang aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk.
Hal ini dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan memantau melalui jejak digital. Sayangnya, sampai saat ini masih banyak OPD maupun instansi pemerintah yang belum menerapkan aplikasi tersebut, termasuk fasilitas-fasilitas publik atau fasilitas umum (fasum). Ketentuan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi, serta menindaklanjuti Perbup BS Nomor 1 Tahun 2022 tentang kewajiban penggunaan aplikasi peduli lindungi. “Kami sudah menyampaikan kepada semua jajaran untuk segera memasang aplikasi PeduliLindungi, namun sampai saat ini pantauan kami baru beberapa OPD yang sudah menerapkan diantaranya baru Dinkes BS dan BPBD. Karena itu diharapkan OPD lain, kecamatan dan pemerintah desa serta fasilitas publik untuk segera menggunakan aplikais ini,” ujar Plt Kepala Dinkes BS Budi Syaputra MKes. Dikatakan Budi, Pemkab BS bersama jajaran OPD dimita segera menyiapkan fasilitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Terutama di tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik. Hal itu dilakukan karena adanya potensi penyebaran varian baru virus Covid-19 yakni Omicron. (one)Aplikasi Peduli Lindungi Masih Diabaikan OPD
Jumat 18-02-2022,13:20 WIB
Editor : rasel03
Kategori :