RASELNEWS.COM, BENGKULU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap ED (38), yang diduga mengedarkan pestisida palsu di wilayah Bengkulu, Senin (7/3/2022).
Warga Provinsi Sumatera Barat tersebut diamankan tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu di Rimbo Panjang Kabupaten Pariaman Provinsi Sumatera Barat. Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari mengatakan, ED ditangkap setelah diketahui mengedarkan pestisida palsu yang dibeli dengan harga murah, kemudian diganti merek untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal. Pestisida palsu ini sudah diedarkan di Kabupaten Rejang Lebong. "Tersangka kami tangkap di Kecamatan Lubuk Alung Kota Padang Provinsi Sumbar," beber Kasubdit. Dia mengaku ada sekitar 300 botol pestisida paslu yang telah beredar di Bengkulu. Tersangka juga memiliki kolega sesama toko pertanian dan menjual racun yang sudah diganti merek ke toko pertanian lain di Bengkulu. Dalam penagkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan botol pestisida yang sudah diganti merek berikut label produk. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni UU RI no 22 tahun 2019 tentang sistem Budi daya berkelanjutan dan pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 113 UU RI no 7 tahun 2014. "Tersangka ini sudah dua kali dipanggil. Tetapi selalu mangkir hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” pungkasnya. (cia)Edarkan Pestisida Palsu, Warga Sumbar Ditangkap
Selasa 08-03-2022,16:02 WIB
Editor : rasel03
Kategori :