RASELNEWS.COM, BENGKULU - Indonesia sedang bersiap menuju situasi endemi Covid-19. Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sedang menyusun roadmap (rancangan) perubahan pandemi menjadi endemi.
Sejumlah indikator yang harus dicapai yakni transmisi komunitas berada di Level 1, cakupan vaksinasi minimal 70 persen, pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai standar dan laju penularan kurang dari 1 persen. Sekda Provinsi Bengkulu Drs. Hamka Sabri mengatakan capaian vaksinasi di Provinsi Bengkulu masih menjadi sorotan Kemenkes RI. Khususnya dosis kedua yang baru mencapai 60 persen. “Untuk vaksinasi ini setiap daerah bisa membuat kebijakan. Seperti vaksinasi massal dan lainnya,” ujar Sekda usai mengikuti rapat pencapaian vaksinasi dan penanganan Covid-19 di kantor Gubernur, beberapa hari lalu. Hamka menyebut salah satu kebijakan yang bisa diterapkan daerah dalam mengejar capaian vaksinasi adalah dengan membuat kebijakan kartu vaksin sebagai syarat pencairan bantuan sosial. Kebijakan ini telah diterapkan di Bengkulu Tengah saat melakukan pencairan Bantuan Sosial Sembako (BSS). Persyaratan tersebut juga diatur dalam Peratuaran Presiden (Perpres). "Aturan ini bagi masyarakat yang bisa divaksin. Tapi bagi yang punya komorbid, kalau sehat silahkan vaksin,” kata Hamka. Selain itu, Hamka juga mengimbau agar kabupaten/kota segera menggunakan vaksin yang telah disalurkan. Terdata ada 23 ribu vaksin yang mendekati tanggal kedaluwarsa. “Jangan sampai vaksin ini kedaluwarsa, segera digunakan dan jangan disimpan,” tegas Hamka. Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengaku pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah persyaratan yang ditetapkan menuju endemi Covid-19. Saat ini, kasus Covid-19 di Bengkulu meskipun terus mengalami kenaikan, namun terbilang stabil. Herwan mengatakan setelah syarat terpenuhi, pihaknya akan mengajukan kepada pemerintah pusat status endemic covid-19. "Untuk syarat capaian vaksinasi ini yang kita kejar,” tegas Herwan. Pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran kepada pelaku perjalanan seperti pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Selain itu bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. (cia)Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Syaratnya…
Minggu 13-03-2022,07:38 WIB
Editor : rasel03
Kategori :