Tunjangan Sertifikasi Cair Awal April

Selasa 22-03-2022,13:29 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Ada kabar baik bagi guru penerima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi yang bertugas di jenjang TK, SD dan SMP BS. Tunjangan profesi guru (TPG) triwulan pertama tahun 2022 bakal dicaikan pada awal bulan April mendatang, atau bertepatan dengan permulaan bulan suci Ramadhan 1443 H.

Rencana penyaluran TPG ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pusat, pascadiverifikasinya ribuan data guru penerima tunjangan tersebut. Hal ini dibenarkan Kasi PTK Dikdas Bidang PTK Dinas Dikbud BS, Iwan Irawan, SE, M.Si. Menurutnya, TPG akan dicairkan untuk tiga bulan, yakni Januari–Maret.

“Lebih kurang 1200 guru penerima TPG triwulan pertama ini. Semua berkasnya telah masuk ke kami dan telah diverifikasi pusat. Mudah-mudahan, jadwal pencairannya tidak bergeser,” ujarnya.

Iwan mengatakan, adapaun syarat penerima TPG ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Diantaranya, memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai Guru ASN di daerah bawah binaan Kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

“Yang bersangkutan wajib memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian, melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar,” ungkap Iwan.

Selain itu, guru penerima TPG juga wajib memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “baik”, mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan serta tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

“Kalau besaran tunjangannya, itu disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing guru. Karena TPG ini dibayarkan sesuai dengan besaran gaji pokok. Misal, gaji pokok guru bersangkutan sebesar Rp 3 juta, maka tinggal kalikan saja per triwulannya mereka akan mendapatkan tunjangan mencapai Rp 9 juta,” ungkap Iwan.

Selain pencairan TPG, Disdikbud BS saat ini tengah merampungkan berkas pencairan tunjangan tambahan pengahasilan (tamsil) bagi guru non sertifikasi namun sudah diangkat menjadi PNS. Tamsil ini tetap dicairkan per triwulan, namun besaran dananya tidak sama dengan TPG.

“Secara khusus syarat penerima tamsil ini hampir mirip dengan penerima TPG. Tapi, mereka ini belum mendapatkan sertifikasi. Khusus penerima tamsil ini, tunjangan per bulannya sebesar Rp 250 ribu dan bakal masuk ke rekening masing-masing,” pungkas Iwan. (rzn)

Tags :
Kategori :

Terkait