RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Mulai tahun ini, Kemendikbusristek RI tak lagi menyaratkan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah (cakep) sebagai syarat mutlak guru untuk bisa menjadi kepala sekolah. Hal itu karena program diklat sudah dihapuskan dan diganti dengan program calon guru penggerak (CGP).
Kabid PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan BS, Amir Syopian, M.Pd, mengatakan program CGP konsepnya jauh berbeda dengan diklat calon kepala sekolah yang selama ini diikuti para guru. Selain beberapa pelatihan tambahan yang diselipkan, juga ada bimbingan khusus melalui lokakarya, konferensi, serta pendampingan selama 9 bulan oleh fasilitator. “Sekarang sedang dipromosikan gerakan program CGP dan PGP atau pengajar praktik guru penggerak. Program ini sebagai salah satu pengganti cakep, bagi guru yang ingin jadi kepala sekolah,” ujar Amir. Untuk mengikuti program CGP, guru wajib terdaftar dalam sistem dengan kriteria tertentu. Salah satunya sudah mengabdi minimal 5 tahun dengan bidang studi yang diajarkan linier dengan disiplin ilmu, punya akun SIMPKB, memiliki NUPTK dan bekerja secara baik dibuktikan dengan catatan kinerja yang tertuang dalam SKP. Namun syarat status PNS atau honorer tidak menjadi ketetapan, guru honorer maupun PNS yang lengkap syarat dibolehkan untuk ikut serta. “Jika sudah memenuhi kriteria, guru silahkan daftar. Sekarang tengah dibuka pendaftaran gelombang enam dan tujuh. Guru langsung saja kunjungi laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/,” kata Amir. Selama pendaftaran dan pelatihan CGP dan PGP, guru tetap wajib menjalankan tugas dengan aktif. Bahkan jam mengajar guru tidak boleh dikurangi karena akan menjadi penilaian khusus dari pusat. Beda dengan kegiatan diklat Cakep, yang gurunya langsung diundang datang ke universitas tempat diklat berlangsung. “CGP dan PGP ini pendidikannya secara daring dan berlangsung lama. Makanya disini diuji kapasitas guru dengan kemampuan untuk disiplin dalam dua bidang tugas berbeda. Artinya kualitas menjadi dasar utama penilaian,” tegas Amir. Syarat ini menjadi mutlak bagi seluruh guru yang berniat menjadi kepala sekolah. Bahkan bagi mereka yang sudah mengantongi sertifikat caket, tetap wajib mengikuti program CGP dan PGP. “Kalau tahun ini, sertifikat cakep masih bisa digunakan. Tapi mulai 2023, sudah tidak bisa lagi, karena lulusan CGP dan PGP sudah tersedia dan layak mengisi jabatan kepala sekolah,” beber Amir. Hingga kemarin, terdata 450 guru jenjang TK, SD dan SMP yang mendaftar program CGP dan PGP. Pendaftar masih menjalani verifikasi berkas. “Hubungan antara lulusan CGP dengan kualitas pendidikan sangat kuat. Untuk itu, para guru yang bergabung kami minta maksimal mengikutinya. Jangan sepelekan program ini, apalagi enggan mengikuti, karena ini masa depan guru juga,” pungkas Amir. (rzn)Calon Kepala Sekolah Tak Berlaku Lagi, Ganti CGP
Sabtu 26-03-2022,20:09 WIB
Editor : rasel03
Kategori :