RASELNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali mengatur jam kerja ASN atau aparatur sipil negara selama Ramadan tahun ini. Ada dua pengaturan jam kerja yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11/2022 yang ditandatangani pada Jumat (25/3/2022).
Pertama, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja. Jam kerja selama Ramadan pada Senin-Kamis menjadi pukul 08.00-15.00, mengikuti zona waktu masing-masing daerah. Jam istirahat diberikan pukul 12.00-12.30 WIB. Untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30, mengikuti zona waktu masing- masing wilayah. Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin-Kamis dan Sabtu menjadi pukul 08.00-14.00 sesuai zona waktu masing- masing. Waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30. Untuk Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30, sesuai zona waktu masing-masing. Secara keseluruhan, ASN tetap memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. “Ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah atau tempat tinggal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo. SE itu juga menginstruksikan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) memastikan pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan organisasi. Termasuk, kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Meski telah dilonggarkan, bukan berarti bisa beraktivitas seenaknya. Sebab, Covid-19 masih ada. Selain menerapkan protokol kesehatan, perlu juga mengikuti vaksinasi. Jika sudah vaksin primer dua kali, Kementerian Kesehatan menyarankan agar melakukan vaksinasi booster. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi booster penting untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19. Dia menerangkan, pemberian vaksin booster tetap mengacu pada interval waktu. Jika sebelumnya vaksin booster dilakukan enam bulan pasca penyuntikan vaksin Covid-19 kedua, kini bisa dilakukan lebih cepat. Jaraknya hanya tiga bulan dari vaksin kedua. Vaksinasi merupakan upaya komunal untuk melindungi diri sendiri dan orang sekitar. "Tujuan vaksinasi untuk melindungi dari kematian akibat Covid-19. Bukan untuk mempersulit mobilitas,” tegas Nadia. (jawapos)Ramadan, Jam Kerja ASN Dipangkas
Senin 28-03-2022,08:03 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,19:01 WIB
Bupati Seluma Siapkan Solusi Alternatif, Minta PPPK Tetap Tenang
Kamis 02-04-2026,19:17 WIB
Inflasi Bengkulu Maret 2026 Capai 2,85 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Pangan dan Energi
Kamis 02-04-2026,19:08 WIB
Bupati Seluma Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Bengkulu
Kamis 02-04-2026,18:01 WIB
Bengkulu Dapat Dukungan Rp23,55 Miliar
Kamis 02-04-2026,18:36 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Pangan Periode Februari–Maret kepada 25 Ribu Lebih Warga
Terkini
Jumat 03-04-2026,12:00 WIB
Jam Emas Olahraga Pagi: Kunci Efektif Mengatasi Perut Buncit
Jumat 03-04-2026,11:17 WIB
Laptop Lokal Bikin Brand Global Panas Dingin: Axioo Hype R3 Guncang Pasar 7 Jutaan!
Jumat 03-04-2026,10:07 WIB
MacBook Neo: Ketika Chip iPhone Masuk ke Laptop, Seberapa Mengancam Windows?
Jumat 03-04-2026,09:57 WIB
Syarat Sekolah Kedinasan 2026 Lengkap, Jadwal Pendaftaran, dan Daftar Instansi Favorit
Jumat 03-04-2026,09:42 WIB