RASELNEWS.COM, BENGKULU - Sejak mulai dilakukan ujicoba pada 23 Maret, tilang elektronik atau ETLE telah memantau 2500 lebih pelanggaran.
Tilang elektronik itu secara resmi diluncurkan mulai 26 Maret 2022 dan terpasang di simpang 4 Polda Bengkulu. Kepala bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, pelanggaran didominasi pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan pengendara mobil lalai menggunakan sabuk keselamatan serta menggunakan Hp saat berkendara. "Dari pantauan kamera ETLE Monitoring Center masih banyak masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas yakni sudah mencapai 2500 pelanggar," kata Sudarno. Dia mengatakan, bagi para pelanggarakan diberikan surat cinta yaitu surat tilang dari kepolisian sesuai dengan alamat nomor kendaraan. Apabila tidak digubris maka akan dilakukan pemblokiran STNK. "Nanti akam ada surat tilang yang disampaikan kepada pelanggar," kata Sudarno. Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk patuh dan taat dalam berlalu lintas. Pasalnya, sosialisasi telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum dilakukan peluncuran. "TLE nasional Presisi Tahap II dilakukan di 14 Polda termasuk Polda Bengkulu," kata Sudarno. (cia)Pelanggaran Didominasi Pengendara Motor
Senin 28-03-2022,20:12 WIB
Editor : rasel03
Kategori :