RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi diberi waktu 30 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD BS, yang telah disampaikan Selasa (5/4/2022), perihal pengaduan PNS non job dan demosi.
“Rekomendasi lembaga sudah disampaikan ke eksekutif dalam hal ini ditujukan ke bupati. Sesuai aturan, rekomendasi itu harus ditindaklanjuti paling lambat 30 hari sejak rekomendasi disampaikan,” tegas Anggota DPRD BS, Ikhsarudin, SH. Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari kerja, sambung Ikhsarudin, maka DPRD akan mengambil langkah politik dengan menggulirkan hak interplasi kepada Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi. Adapun isi rekomendasi DPRD BS yakni meminta 70 PNS yang dinonjobkan dan demosi (turun jabatan) pada mutasi Februari 2022 lalu dikembalikan atau diangkat dalam jabatan setara. Sebab keputusan penonjoban dan demosi dinilai bertentangan dengan aturan. “Rekomendasi lembaga itu berdasarkan hasil pembahasan dan kajian yang matang. Dasar aturannya jelas. Makanya kami minta agar rekomendasi tersebut dijalankan, hal ini demi kebaikan daerah,” tegas Ikhsarudin. Ikhsarudin juga berharap pimpinan dan anggota DPRD kompak mengawal rekomendasi tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut, maka lembaga harus mengambil langkah politik yang sesuai dengan tugas dan kewenangan DPRD. “Saya berharap rekan anggota kompak dengan kesepakatan yang sudah disepakati sebelumnya,” imbuh Ikhsarudin. Ditambahkan Ikhsarudin, selain non job dan demosi puluhan PNS. Pemkab BS juga terancam menerima sanksi kepegawaian akibat belum melaksanakan perintah Kemendagri untuk mengukuhkan ratusan pejabat eselon IV menjadi fungsional. Mendagri melalui Dirjen Otda telah mengeluarkan surat teguran kepada daerah yang belum melakukan tindak lanjut penyerdahanaan birokrasi di lingkungan Pemda. Di BS, baru sekitar 80 pejabat eselon IV yang difungsionalkan, dari total 280-an yang tertuang dalam Instruksi Mendagri. (yoh)Bupati Bengkulu Selatan Dideadline 30 Hari
Rabu 06-04-2022,11:19 WIB
Editor : rasel03
Kategori :