Percepat Penegasan Batas Desa!

Jumat 08-04-2022,20:07 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo meminta percepat penegasan batas desa. Pasalnya hingga 2021, dari 74.962 desa di Indonesia, baru dua persen yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Walikota dan dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pemdes.

Di Bengkulu, dari 1.341 desa, progres penyelesaian peta batas desa baru untuk 125 desa yang sudah menyerahkan dokumen Perbup beserta data, dan baru 71 desa yang telah melapor.  Dengan kondisi ini percepat penegasan batas desa perlu segera dilaksanakan. “Masih banyak desa yang belum menyerahkan kelengkapan data,” tegas Yusharto, Kamis (7/4).

Berdasarkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai 2021 hingga 2023. Yusharto mengatakan Bengkulu merupakan provinsi dengan target waktu penyelesaian pada 2022.

“Terkait kondisi peta batas desa, hingga saat ini bupati/wali kota yang melaporkan kepada kami perihal proses penetapan dan penegasan batas desa masih sangat minim,” ungkapnya. Untuk itu, pihaknya meminta dalam mempercepat penyelesaian batas desa pada 2022.

Tim PPBDes Provinsi diminta melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya secara maksimal. Progres penyelesaiann kemudian dilaporkan kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes. "Hal yang menjadi ujung tombak penyelesaian PPBDes ada pada tim penetapan dan penegasan batas desa kabupaten yang secara teknis mengawal pelaksanaan," pungkasnya. (cia)

Tags :
Kategori :

Terkait