RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Nasib mantan Kades Air Umban Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Suit Iman, dalam perkara dugaan korupsi dana desa (DD) akan ditentukan dalam tiga hari kedepan.
Selasa (19/4), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu akan membacakan putusan atas perkara yang disidangkan. “Sebetulnya sidang pembacaan putusan dilaksanakan Senin (11/4) kemarin, tapi ditunda. Diagendakan lagi Selasa (19/4) depan,” beber Kasi Pidsus Kejari BS, R. Asido Putra Nainggolan, MH yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang sudah dibacakan JPU, Suit Iman dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 75 juta subsidiar kurungan enam bulan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp293.443.879. “Sebelumnya terdakwa sudah menitipkan uang senilai uang pengganti. Jadi nanti kalau putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan, maka uang titipan dari terdakwa akan dirampas negara untuk dijadikan sebagai pembayaran uang pengganti,” ujar Kasi Pidsus. Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Selama proses persidangan, terdakwa tetap berada di Rutan Manna. Terdakwa mengikuti sidang secara virtual,” ujar Kasi Pidsus. Sekedar mengingatkan, Suit Iman ditetapkan tersangka korupsi DD oleh Kejari BS pada 10 November 2021 lalu. Dari proses penyidikan, jaksa menemukan kerugian negara sebesar Rp 293.443.887. Hal itu timbul akibat pengelolaan dana desa yang tidak berjalan baik, seperti ada penyimpangan dalam merealisasikan kegiatan proyek fisik. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Suit Iman pun sudah menitipkan uang pengembalian kerugian negara ke Jaksa sebesar angka hasil audit. Penitipan pengembalian kerugian negara akan menjadi hal yang meringankannya dalam proses persidangan. (yoh)Nasib Mantan Kades Air Umban Ditentukan 3 Hari Lagi
Sabtu 16-04-2022,13:33 WIB
Editor : rasel03
Kategori :