RASELNEWS.COM, BENGKULU - Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Bengkulu tahun 2022 hanya Rp288 miliar. Besaran DBH ini menurun dari 2021 yang mencapai Rp416 miliar.
Kepala Kanwil Dirjen Pembendaharaan (DJBN) Provinsi Bengkulu, Syarwan SE, MM, mengatakan penurunan alokasi DBH disebabkan APBN maupun APBD yang masih fokus untuk penanganan Covid-19. “Anggaran pembangunan memang dialihkan untuk penanganan Covid-19,” tegas Syarwan, Ahad (24/4/2022). Dia mengatakan penurunan DBH juga disebabkan penurunan sektor pajak dan iuran tetap di Provinsi Bengkulu. Seperti DBH pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, sumber daya alam (SDA) mineral dan batu bara, SDA panas bumi, dan SDA kehutanan. Pada 2022, DBH dari pajak penghasilan hanya sekitar Rp72,3 miliar. Padahal pada 2021 lalu sempat mencapai Rp104,9 miliar. Selain itu, pajak bumi dan bangunan juga mengalami penurunan. Pada 2022 hanya Rp82,9 miliar berbanding Rp158,3 miliar pada 2021. “Hanya DBH Sumber Daya Alam kecuali perikanan yang mengalami kenaikan," pungkas Syarwan. (cia) Besaran DBH se-Provinsi Bengkulu :-
Pemprov Bengkulu Rp62,5 miliar
Pemkab Bengkulu Utara Rp45,3 miliar
Pemkab Bengkulu Selatan Rp14,7 miliar
Pemkab Rejang Lebong Rp15,5 miliar
Pemkab Seluma Rp17,9 miliar
Pemkab Kaur Rp14,5 miliar
Pemkab Mukomuko Rp24,5 miliar
Pemkab Lebong Rp16,3 miliar
Pemkab Kepahiang Rp14,1 miliar
Pemkab Bkl Tengah Rp35,7 miliar
Pemkot Bengkulu Rp26,6 Miliar