Tambah Libur Lebaran, ASN Siap-siap Disanksi

Jumat 29-04-2022,19:35 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan libur dan cuti Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022. Libur lebaran tahun ini totalnya selama 10 hari atau terhitung hari ini (29/4/2022) hingga Minggu 8 Mei 2022. Esok harinya atau Senin (9/4/2022), seluruh ASN wajib masuk kerja kembali.

Pada libur lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan mudik ke kampung halaman masing-masing. Hanya saja, ASN yang menambah libur dan cuti lebaran, harus siap-siap menerima sanksi sesuai aturan.

Sekda Bengkulu Selatan (BS), Sukarni Dunip M.Si mengatakan kebijakan jadwal cuti dan libur lebaran ini sesuai Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.

“Kami akan melakukan pengawasan dan pengecekan di seluruh OPD. Jika nantinya ketahuan masih ada ASN yang menambah hari libur, sesuai aturan akan diberi sanksi," tegas Sukarni.

Hanya saja, sambung Sekda, jika memang memiliki alasan yang prinsip atau mendesak, ASN tetap diberi kelonggaran belum hadir pada jadwal yang ditentukan. Antaranya sakit dan kondisi yang dianggap mendesak.

“Intinya, ASN yang mau melakukan perjalanan bisa menjaga diri masing-masing. Setelah jadwal, harus kembali beraktivitas dengan baik,” pesan Sukarni.

Terpisah, Wabup BS H. Rifai Tajuddin mengingatkan ASN untuk memanfaatkan secara baik waktu kumpul bersama keluarga. Namun harus tetap memerhatikan prokes Covid-19 agar pandemi dapat berakhir.

“Ketentuan libur dan cuti sudah diatur secara nasional, jadi ASN harus patuh. Jika tidak patuh maka siap-siap kena sanksi disiplin pegawai sesuai PP nomor 53 dan ketentuan sanksi kepegawaian lainnya,” demikian Wabup. (one)

Tags :
Kategori :

Terkait