RASELNEWS.COM, BENGKULU - Kuasa Hukum terdakwa dugaan korupsi kegiatan pembangunan ruang praktik siswa (RPS) SMKN 5 BS tahun anggaran 2020, Tarmizi Gumay, menyebut seharusnya ada orang lain yang ditetapkan tersangka karena menikmati hasil korupsi DAK SMKN 5 BS.
Ia menyebut kliennya, Iskandar Muda, mantan Kepala SMKN 5 BS, tidak mungkin melakukan korupsi sendirian dan hanya bersama seorang terdakwa lainnya, Ahmad Saripuddin. Hal itu disampaikan Tarmizi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa, Senin (9/5). “Terungkap dalam persidangan, korupsi itu tidak hanya dua orang, ada orang lain,” tegas Tarmizi. Pada sidang pembacaan tuntutanW, mantan Kepala SMKN 5 BS Iskandar Muda dan mantan bendahara, Ahmad Saripuddin dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp75 juta subsider 6 bulan penjara. Tarmizi menyoroti adanya kerugian negara Rp578 juta yang dikeluarkan BPKP yang dinilai tanpa melakukan pengecekan lapangan. Kerugian negara hanya disimpulkan pada saat BAP di Polres BS. “Kenapa tidak langsung cek di lapangan, jadi itu tidak sah,” ungkap Tarmizi membacakan pledoi. Untuk itu, Tarmizi meminta Majelis Hakim menindaklanjuti fakta yang terungkap di persidangan tersebut. Sementara itu, JPU Kejari BS Asido Putra Nainggolan, menyebut hanya ada dua terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi. Asido menyebut proyek ini dikerjakan melalui skema swakelola, sehingga yang bertanggung jawab adalah pihak sekolah tanpa keterlibatan orang lain. “Perbuataan korupsi ini hanya dilakukan dua orang, termasuk dalam pemalsuan dokumen. Hal itu juga berdasarkan keterangan saksi-saksi,” beber Asido. Sementara itu, dalam tuntutan JPU, terdakwa Iskansar Muda diwajibkan menbayar uang pengganti Rp428.548.968, subsidair pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Seperti diketahui, pada 2020, SMKN 5 BS menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu sebesar Rp 1,8 miliar. Dana tersebut diperuntukkan kegiatan pekerjaan pembangunan RPS dan Bisnis Sepeda Motor Rp 918 juta. Selain itu juga digunakan untuk kegiatan pembangunan RPS Teknik Audio Video sebesar Rp918 juta. Dari hasil penghitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Bengkulu, ditemukan kerugian negara hingga Rp.578,5 juta. (cia)Sidang Dugaan Korupsi DAK SMKN 5 BS; Terdakwa Sebut Harusnya Ada Tsk Lain
Selasa 10-05-2022,19:08 WIB
Editor : rasel03
Kategori :