RASELNEWS.COM, KAUR - Aksi pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Kaur, kali ini korbannya salah satu murid sekolah dasar (SD) yang baru duduk dibangku kelas VI. Akibat pencabulan dan asusila itu warga Kecamatan Muara Sahung hamil 6,5 bulan. Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Kaur.
Hasil pemeriksaan penyidik di Polres Kaur Selasa (24/5), peristiwa itu terjadi saat tersangka berinsial Ju (31) warga Desa Ulu Danau Kecamatan Semidang Danau Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatra Selatan bertandang ke rumah korban. Peristiwa itu terjadi pertama kalinya pada Oktober 2021. Ketika saat itu tersangka berniat mengapeli pacarnya. Namun, bukan bertemu pacar malah justru merayu korban. "Jadi korban ini dirayu oleh tersangka. saat itu suasana rumah sedang sepi sekitar pukul 10.02 WIB. Ketika itu korban dicabuli di dapur," ujar Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK. Peristiwa ini baru terungkap setelah korban mengalami sakit perut dan dibawa ke dukun. Di sini diketahui kalau korban sudah hamil 6,5 bulan sehingga keluarga korban melapor ke Polres Kaur. Selang beberapa hari setelah melapor, unit PPA akhirnya membekuk tersangka di kediamannya Selasa (24/5/2022). Tersangka dijerat Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal yang dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. "Saat ini tersangka sudah kita tahan dan dalam pemeriksaan penyidik," demikian kasat. (jul)Murid SD di Kaur Disetubuhi Hingga Hamil
Selasa 24-05-2022,13:12 WIB
Editor : rasel03
Kategori :