RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dalam kurun waktu setahun terakhir, ada beberapa PNS Pemkab Bengkulu Selatan (BS) yang terjerat hukum kasus tindak pidana umum, bahkan sudah ada putusan tetap pengadilan.
Hanya saja mereka bakal bebas dari sanksi disiplin. Perlakuan itu berbanding terbalik dengan PNS yang terjerat kasus tindak pidana korupsi yang notabene dipecat. Inspektur Inspektorat Daerah BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos mengaku pihaknya tidak bisa memberi sanksi PNS yang terjerat hukum secara sepihak. Ada prosedur yang harus dijalankan. “Kami tidak bisa mengambil tindakan sendiri soal itu (sanksi PNS terjerat hukum). Harus ada usulan dari BKPSDM,” kata Hamdan kepada Rasel, Senin (23/5/2022). Dikatakan Hamdan, ada beberapa alasan Inspektorat tidak bisa memberi sanksi PNS terjerat hukum. Diantaranya Inspektorat bukanlah OPD yang membidangi teknis kepegawaian, sehingga tidak mengetahui secara pasti data pegawai. Pihaknya juga tidak mengetahui secara detail perkara atau jejak hukum yang pernah dilalui PNS bersangkutan. “Karena itulah kami perlu usulan dari BKPSDM untuk menerapkan sanksi tersebut. Kalau ada usulan dari BKPSDM terkait nama PNS yang bersangkutan, baru kami lakukan pemeriksaan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan. Hasil pemeriksaan akan diterbitkan LHP yang bisa menjadi dasar pemberian sanksi kepada PNS yang bersangkutan,” ujar Hamdan. Hanya saja lanjut Hamdan, sebagai OPD turut bertanggungjawab menciptakan birokrasi yang bersih dan sumber daya yang berkualitas. Inspektorat tetap akan berperan memberi sanksi kepada PNS yang melanggar disiplin. “Kami akan koordinasi ke BKPSDM soal PNS yang terjerat hukum. Apalagi mereka ditahan dan tidak menjalankan tugas dalam waktu lama,” tegas Hamdan. Mantan Kepala Dinas PMD BS ini mengimbau kepada seluruh PNS Pemkab BS agar dapat menjalan tugas sesuai amanah dan sumpah jabatan. Juga harus menjadi kepribadian, sebab PNS merupakan pelayan masyarakat yang harus menjadi contoh. “Saya imbau kepada rekan-rekan PNS, bekerjalah secara profesional. Jangan sampai melanggar hukum, baik itu dalam pekerjaan ataupun dalam tingkat pribadi. Misalnya dalam pekerjaan ada perintah atasan yang bertentangan dengan aturan, itu jangan dijalankan, karena tidak boleh melanggar aturan meskipun itu perintah atasan,” imbau Hamdan. (yoh)PNS Terjerat Hukum, Ipda Tak Bisa Berbuat
Selasa 24-05-2022,18:41 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,10:06 WIB
Bukan 23 Agustus 2019! KPU Bengkulu Selatan Ungkap Tanggal, Bulan, Tahun Bebas Murni Reskan Effendi
Sabtu 21-09-2024,07:48 WIB
Siberian Iris: Bunga Cantik yang Dipercaya Membawa Keberuntungan
Sabtu 21-09-2024,12:25 WIB
Kumis Kucing: Tanaman Herbal yang Ampuh Menurunkan Kadar Asam Urat
Sabtu 21-09-2024,17:57 WIB
Tidak Seberat Lari Cepat, Jogging Tidak Kalah Penting untuk Kesehatan Fisik dan Mental
Sabtu 21-09-2024,16:44 WIB
Mobil Mungil Toyota Ini Siap Tantang Brio, Harga di Bawah 200 Juta, Iritnya Luar Biasa
Terkini
Sabtu 21-09-2024,20:20 WIB
Gondongan atau Bengkak di Pipi Adalah Penyakit Menular! Ini Penyebab dan Cara Mengobatinya
Sabtu 21-09-2024,18:49 WIB
Bersaing Segmen Mobil listrik premium, Volvo EX90 dibanderol Segini
Sabtu 21-09-2024,18:19 WIB
FAKTA! Fenomena 'Disunat Jin' Cuma Mitos, Ini Penjelasan Medisnya
Sabtu 21-09-2024,17:57 WIB
Tidak Seberat Lari Cepat, Jogging Tidak Kalah Penting untuk Kesehatan Fisik dan Mental
Sabtu 21-09-2024,17:11 WIB