RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dalam upaya peningkatan layanan kekayaan intelektual dan hak cipta. Pemkab Bengkulu Selatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah membuat layanan berupa aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC). Tujuanya untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat.
Sekda BS, Sukarni MSi saat membuka acara sosialisasi promosi dan deseminasi kekayaan intelektual di Kabupaten BS Selasa kemarin (24/5) mengatakan, kekayaan intelektual harus didaftarkan melalui Kemenkum HAM, tujuanya agar hak cipta atau pun kekayaan intektual tersebut tidak sembarang diambil orang lain. Semua gagasan inovasi, dan pemikiran bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Apa saja yang dibikin atau hasil karya seseorang itu adalah hak kekayaan intelektual. Ini bisa di daftarkan sebagai hak kekayaan intelektual ke KemenkumHAM untuk mendapat sertifikat sebagai hak cipta. “Sertifikasi hak kekayaan intelektul ini penting. Seperti bidang pertanian sudah mendaftarkan duku Jeranglah, dan durian sebagai varietas daerah, selain itu Batik Sekundang di bidang seni," kata Sukarni. Untuk itu, Sekda meminta semua OPD mendata seluruh potensi yang dimiliki. Setelah itu segera didaftarkan untuk mendapat sertifikat. Sementara itu, Kabid Pelayanan Hukum Kemenkum HAM Bengkulu, Suryanti SH mengatakan pihaknya terusmensosialisasikan pentingnya promosi dan desiminasi kekayaan intelektual dengan menggandeng pemerintah daerah. Hal ini tujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya kekayaan intelektual, serta dapat meminimalisir persoalah hukum. Selain itu, juga untuk pelindungan hak cipta. “Kami selalu melakukan diseminasi kepada masyarakat terkait setiap jenis ciptaan, inovasi layanan terbaru melalui aplikasi POP-HC,” terang Suryati. Dengan adanya layanan POP-HC ini, masyarakat semakin semangat dalam mencatatkan karya ciptanya demi terwujudnya percepatan pemulihan ekonomi nasional. “Aplikasi POP-HC adalah aplikasi yang spektakuler dan sangat mudah diakses. Persetujuan hak cipta yang biasanya memakan waktu berhari-hari kini dapat dilakukan kurang dari 10 menit,” terangnya. (one)Lindungi Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta
Rabu 25-05-2022,20:10 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :