RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Untuk mempertahankan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai salah satu daerah dengan sumber pangan terbesar di Provinsi Bengkulu, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, melarang keras lahan persawahan dialihfungsikan. Seperti jadi komplek perumahan, atau lahan perkebunan.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Pastikan Penataan Kota Terus Dilakukan Kebijakan tersebut dikeluarkan juga sebagai tindaklanjuti Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang dilindungi sejak beberapa waktu lalu. “Kabupaten Bengkulu Selatan salah satu daerah swasembada pangan, guna mempertahankannya lahan pertanian tidak boleh dialihfungsikan. Kedepan akan dibuat aturan terkait larangan alih fungsi lahan ini,” jelas Bupati Gusnan Mulyadi. Sementara itu, Kepala Bappeda-Litbang BS, Drs. H. Yulian Fauzi, M.AP melalui Kabid Perekonomian Sumber Daya Alam dan Infrastruktur, Arif Budiman, S.Hut, M.Ling menambahkan, keputusan terkait larangan alih fungsi lahan tersebut mulai diberlakukan. Bahkan, untuk mempertegas keputusan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPRD BS terkait pembentukan payung hukumnya. BACA JUGA:Ratusan Rumah di Desa Tebat Sibun Terendam Dalam waktu dekat, Peraturan Daerah (Perda) mengenai kawasan pertanian akan segera disahkan. "Ya, lahan pertanian terutama sawah saat ini sudah dilindungi. Bahkan, agar lebih tegas, payung hukum berupa Perda akan segera disahkan. Ini bertujuan agar luas lahan persawahan di Kabupaten BS tidak berkurang akibat dialihfungsikan menjadi lahan perumahan," kata Arif Budiman. Kebijakan larangan alih fungsi lahan ini berlaku di semua kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan kebijakan ini diharapkan Bengkulu Selatan tetap konsisten sebagai daerah lumbung pangan. "Kami berharap, para pengembang perumahan dapat mematuhi apa yang sudah menjadi ketetapan pemerintah," tegasnya. (one)Pemkab Bengkulu Selatan Larang Alih Fungsi Lahan
Kamis 30-06-2022,14:22 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Rabu 27-11-2024,21:02 WIB
Hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024! Paslon Nomor 2 Unggul, Gusnan Mulyadi: Tipis Sekali, Harus Dikawal
Senin 25-11-2024,20:18 WIB
Pembelian BBM di SPBU di Bengkulu Selatan Diperketat, Kendaraan Jenis Ini Dilarang 'Minum' BBM Bersubsidi
Minggu 24-11-2024,17:12 WIB
Hari Tenang, Ratusan APK Paslon Gubernur dan Bupati di Bengkulu Selatan Ditertibkan Bawaslu
Sabtu 23-11-2024,13:37 WIB
Prakiraan Cuaca Wilayah Bengkulu dan Sekitarnya, Berdasarkan Informasi dari BMKG!
Selasa 19-11-2024,12:32 WIB
Orang Tua Siswa di Bengkulu Selatan Wajib Tahu! Begini Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Dana PIP
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,10:27 WIB
Cek Hasil Pilkada 2024 di Aplikasi Sirekap Mobile, Begini Cara Instal dan Menggunakannya
Rabu 27-11-2024,22:36 WIB
Hasil Pilkada Kaur 2024! Gusril-Helmi Hamid Tak Terbendung, Ini Hasil Perolehan Suara per Kecamatan
Rabu 27-11-2024,21:02 WIB
Hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024! Paslon Nomor 2 Unggul, Gusnan Mulyadi: Tipis Sekali, Harus Dikawal
Rabu 27-11-2024,18:13 WIB
Beli Sekarang Bayar Nanti! Ini Bahaya Belanja dengan Paylater
Rabu 27-11-2024,14:29 WIB
Apakah Air Tajin Aman untuk Kesehatan? Cek Kandungan Gizinya
Terkini
Rabu 27-11-2024,22:36 WIB
Hasil Pilkada Kaur 2024! Gusril-Helmi Hamid Tak Terbendung, Ini Hasil Perolehan Suara per Kecamatan
Rabu 27-11-2024,21:37 WIB
Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024! Helmi Hasan-Mian Unggul, Segini Suara Rohidin-Meriani
Rabu 27-11-2024,21:02 WIB
Hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024! Paslon Nomor 2 Unggul, Gusnan Mulyadi: Tipis Sekali, Harus Dikawal
Rabu 27-11-2024,19:17 WIB
e-BHAR, Alat Panen TBS untuk Pohon Kelapa Sawit Tinggi! Kerja Lebih Cepat dan Efisien
Rabu 27-11-2024,18:13 WIB