RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial WJ, dan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Padang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial Ar, serta rekannya berinisial Al, saat ini bisa bernafas lega.
Erik (31), warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna, pemilik TBS kelapa sawit yang dicuri ketiganya, berbaik hati. Sesuai perdes, ketiga didenda Rp32 juta atau Rp1 juta per tandan. Namun, karena merasa iba, ketiganya cukup diminta membayar denda Rp6 juta saja. BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kota Bintuhan Dikepung Banjir “Sesuai Perdes di desa kami, denda pencuri sawit Rp1 juta per tandan. Tapi dalam kasus ini, pemilik sawit atau korban memberi keringanan kepada pelaku. Ia hanya meminta Rp6 juta, dan itu sudah disanggupi ketiga pelaku,” kata Kades Padang Pandan, Yenuardi saat ditemui di kantor desa, kemarin (25/7). Diketahui, pencurian TBS sawit berawal pada hari Jumat (22/6) lalu. Ketika itu WJ bersama Al dan Ar upahan memanen sawit milik Erik yang berada di dekat TPA Dusun Padang Gilang Desa Padang Pandan. Setelah selesai panen, TBS sawit diangkut untuk dijual ke toke. Pada saat itu, Erik belum tahu kalau tukang panen sawitnya bertindak curang. Sore harinya, Erik bersama ayahnya kembali ke kebun untuk mengecek memastikan tidak ada TBS sawit yang tertinggal.Oknum BPD Padang Pandan yang Mencuri Sawit Cuma Didenda Rp6 Juta, Warga Tuntut Pemdes Tegas
Selasa 26-07-2022,08:45 WIB
Editor : admin53radarselatan
Kategori :