Pemerintah Larang Pangkalan Jual LPG 3 Kg ke Pengecer!
Pemerintah melarang pangkalan menjual gas LPG 3 Kg ke pengecer -istimewa-
RASELNEWS.COM - Pendistribusian gas LPG 3 Kg mulai diperketat. Bahkan, per 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang pangkalan menjual elpiji ke pengecer.
Dengan aturan ini, masyarakat hanya bisa membeli gas subsidi tersebut di pangkalan atau penyalur resmi yang ditunjuk Pertamina.
BACA JUGA:DPR Tanggapi Peralihkan Subsidi LPG 3 Kg Menjadi BLT Rp 100 Ribu per Bulan
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran serta menjaga harga sesuai ketentuan pemerintah.
Hanya saja, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebut jika pengecer bisa tetap berjualan LPG 3 Kg dengan beralih menjadi pangkalan resmi.
BACA JUGA:BLT Diberikan Kepada Seluruh Pengguna LPG 3 Kg Tanpa Pilah Pilih, Ada Rp 300 Ribu Per KK, Kapan Cair?
“Sistem distribusi elpiji bersubsidi ini akan lebih transparan dan terkontrol jika hal ini dilakukan. Pengecer juga diharapkan jangan cemas. Sebab, bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjadi pangkalan,” kata Yuliot.
Disisi lain, Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menilai kebijakan ini bisa mematikan usaha kecil yang bergantung pada penjualan LPG 3 Kg.
BACA JUGA:Masih Mau Dapat Gas LPG 3 Kg? Segera Daftar Sebelum 1 Januari 2024, Simak Cara dan Ketentuannya
Kebijakan lanjut Fahmy bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo yang ingin berpihak pada rakyat kecil.
“Bila aturan ini tetap diterapkan, pengusaha kecil terancam kehilangan mata pencarian, dan masyarakat miskin akan kesulitan mendapatkan LPG dengan harga terjangkau. Sebab itu, kebijakan ini baiknya dikaji ulang,” ungkap Fahmy.
Pemerintah Tetap pada Keputusan
BACA JUGA:Agen Gas LPG 3 Kilogram di Bengkulu Dibekuk Polisi
Sementara itu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan aturan ini bertujuan agar subsidi LPG lebih tepat sasaran.
"Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan subsidi benar-benar diterima oleh yang berhak, bukan untuk mempersulit masyarakat," ujar jelas Prasetyo. (**)
Sumber: