RASELNEWS.COM, BENGKULU - Kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah mati pajak. Ayo lunasi pajak kendaraan bermotor anda di Samsat daerah masing-masing.
Dalam program ini, ada tiga jenis pembebasan yang diberikan. Yakni pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), lalu pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kepemilikan kedua. Pemprov Bengkulu menargetkan capaian pendapatan daerah dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat ini. Program pemutihan pajak kendaraan dilakukan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Bengkulu dan Jasa Raharja Bengkulu yang berlaku pada 1 Agustus hingga 30 November 2022. BACA JUGA:Mayoritas Mobil Dinas Desa Menunggak Pajak, Ada yang 10 Tahun Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan program ini untuk menertibkan agar semua kendaraan bermotor roda dua dan empat teregister kewajiban daftarnya di Bengkulu. Sekaligus mengantisipasi pemilik kendaraan bermotor dari tindak kriminalitas. "Yang lebih penting, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Terlebih kendaraan perusahaan yang beroperasi di Bengkulu, harus membayar pajak," tegas Gubernur, Minggu (31/7). Rohidin berharap program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Pembayaran pajak dapat dilakukan di sejumlah gerai. "Silahkan dimanfaatkan dengan baik, datangi gerai-gerai pembayaraan pajak yang disediakan," sambung Rohidin. BACA JUGA:Terjaring Razia Pajak 33 Ranmor Langsung Dibayar Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Yuliswani mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dibuka di seluruh gerai se-Provinsi Bengkulu. Tujuannya untuk membantu masyarakat mengurangi beban denda akibat kelalaian membayar kewajiban. Yuliswani mengakui masih banyak wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya. "Ada yang sudah telat dua tahun ataupun lebih, silahkan saja lakukan pembayaran. Dengan penghapusan denda yang dimaksud, maka biaya akan lebih ringan," tuntasnya. Sebelumnya pada 2021, Pemprov Bengkulu juga telah melakukan program pemutihan pajak kendaraan. Saat itu terdata 600 ribu kendaraan yang melakukan pelunasan pajak kendaraan. (cia)Mati Pajak? Ada Kesempatan Pemutihan! Mulai Hari Ini Hingga 30 November
Senin 01-08-2022,09:19 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #pemutihan pajak
#pajak kendaraan
Kategori :
Terkait
Sabtu 26-10-2024,07:56 WIB
Jangan Lewatkan! 24 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kamis 02-11-2023,07:45 WIB
Buruan, Program Pemutihan Pajak di Bengkulu Berakhir 30 November 2023
Selasa 26-09-2023,10:23 WIB
Banyak Yang Belum Tahu! Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Terbaru, Tahunan dan Lima Tahunan
Rabu 16-08-2023,11:02 WIB
Mobil dan Motor di Bengkulu Mati Pajak Akan Diblokir, Tak Ingin Data Kendaraan Diblokir Begini Carnya
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,22:36 WIB
Hasil Pilkada Kaur 2024! Gusril-Helmi Hamid Tak Terbendung, Ini Hasil Perolehan Suara per Kecamatan
Rabu 27-11-2024,10:27 WIB
Cek Hasil Pilkada 2024 di Aplikasi Sirekap Mobile, Begini Cara Instal dan Menggunakannya
Rabu 27-11-2024,21:02 WIB
Hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024! Paslon Nomor 2 Unggul, Gusnan Mulyadi: Tipis Sekali, Harus Dikawal
Rabu 27-11-2024,18:13 WIB
Beli Sekarang Bayar Nanti! Ini Bahaya Belanja dengan Paylater
Rabu 27-11-2024,14:29 WIB
Apakah Air Tajin Aman untuk Kesehatan? Cek Kandungan Gizinya
Terkini
Kamis 28-11-2024,08:26 WIB
Kadar Kolesterol Tinggi? Begini Fakta, Risiko, dan Pencegahannya
Rabu 27-11-2024,22:36 WIB
Hasil Pilkada Kaur 2024! Gusril-Helmi Hamid Tak Terbendung, Ini Hasil Perolehan Suara per Kecamatan
Rabu 27-11-2024,21:37 WIB
Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024! Helmi Hasan-Mian Unggul, Segini Suara Rohidin-Meriani
Rabu 27-11-2024,21:02 WIB
Hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024! Paslon Nomor 2 Unggul, Gusnan Mulyadi: Tipis Sekali, Harus Dikawal
Rabu 27-11-2024,19:17 WIB