RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melarang pelaku usaha dan masyarakat membuang limbah domestik sembarangan.
Sebagai tindaklanjutnya, saat ini Peraturan Daerah (Perda) pengolahan air limbah domistik (PALD) sedang disusun. Untuk kemudian dijadikan dasar hukum tentang pengelolaan limbah domestik di Bumi Sekundang Setungguan. Asisten II Setkab BS, Hj.Diah Winasrih SH saat menghadiri workshop akhir kegiatan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kabupaten BS tahun anggaran 2022 di aula Balai Sekundang Kamis (28/7) mengatakan, Ranperda PALD yang dibentuk ini bertujuan antara lain untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air, memberikan pelayanan PALD yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PALD di Kabupaten BS. BACA JUGA:Pulang Kuliah Mahasiswi Kena Jambret “Selama ini memang BS belum punya Perda yang mengatur hal itu, maka kedapan harus menjadi pedoman bersama, dengan harapan Perdanya segera disahkan,” pungkas Diah. Dikatakan Diah, Raperda ini juga dibuat sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan produktifitas kegiatan masyarakat melalui kesadaran dan pola pikir serta perilaku masyarakat dalam mengelola air limbah domestik yang mungkin berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Dalam kesempatan workshop ini turut hadir juga Perwakilan kepala Balai Prasarana Permukikan Wilayah Bengkulu, Vikri Febrianto, ST, M.Eng, Mantan Kepala Bappeda-Litbang BS, Yulian Fauzi serta pihak pihak terkait lainnya. (one)Pemerintah Larang Buang Air Limbah Domestik Sembarangan
Senin 01-08-2022,14:55 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 02-04-2026,18:36 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Pangan Periode Februari–Maret kepada 25 Ribu Lebih Warga
Sabtu 28-02-2026,09:19 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Prioritaskan Pengadaan Mobil Dinas Baru untuk Camat
Jumat 02-12-2022,15:07 WIB
Pengelolaan Limbah Domestik Belum Penuhi Syarat
Selasa 30-08-2022,15:04 WIB
Cegah Stunting, Dinkes Evaluasi Program Gizi
Senin 01-08-2022,14:55 WIB
Pemerintah Larang Buang Air Limbah Domestik Sembarangan
Terpopuler
Terkini
Kamis 04-06-2026,23:58 WIB
Keunggulan Popok Dewasa Parenty yang Bikin Kulit Lansia Bebas Iritasi Seharian
Rabu 03-06-2026,18:53 WIB
"Gurita Pantai" Buka Pintu: SPMB SDN 55 Kaur Sambut Generasi Baru dengan Ceria
Jumat 22-05-2026,16:06 WIB
Idul Adha Tanpa 'Drama' Kolesterol? Intip Aksi Nyentrik Aldi Taher Bareng Benecol
Selasa 19-05-2026,20:20 WIB
Dukung Transformasi Digital dan Arsitektur SPBE, Disdikbud Bengkulu Selatan Maksimalkan Web Sekolah dan Dinas
Senin 18-05-2026,19:39 WIB