RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melarang pelaku usaha dan masyarakat membuang limbah domestik sembarangan.
Sebagai tindaklanjutnya, saat ini Peraturan Daerah (Perda) pengolahan air limbah domistik (PALD) sedang disusun. Untuk kemudian dijadikan dasar hukum tentang pengelolaan limbah domestik di Bumi Sekundang Setungguan. Asisten II Setkab BS, Hj.Diah Winasrih SH saat menghadiri workshop akhir kegiatan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kabupaten BS tahun anggaran 2022 di aula Balai Sekundang Kamis (28/7) mengatakan, Ranperda PALD yang dibentuk ini bertujuan antara lain untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air, memberikan pelayanan PALD yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PALD di Kabupaten BS. BACA JUGA:Pulang Kuliah Mahasiswi Kena Jambret “Selama ini memang BS belum punya Perda yang mengatur hal itu, maka kedapan harus menjadi pedoman bersama, dengan harapan Perdanya segera disahkan,” pungkas Diah. Dikatakan Diah, Raperda ini juga dibuat sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan produktifitas kegiatan masyarakat melalui kesadaran dan pola pikir serta perilaku masyarakat dalam mengelola air limbah domestik yang mungkin berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Dalam kesempatan workshop ini turut hadir juga Perwakilan kepala Balai Prasarana Permukikan Wilayah Bengkulu, Vikri Febrianto, ST, M.Eng, Mantan Kepala Bappeda-Litbang BS, Yulian Fauzi serta pihak pihak terkait lainnya. (one)Pemerintah Larang Buang Air Limbah Domestik Sembarangan
Senin 01-08-2022,14:55 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 02-04-2026,18:36 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Pangan Periode Februari–Maret kepada 25 Ribu Lebih Warga
Sabtu 28-02-2026,09:19 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Prioritaskan Pengadaan Mobil Dinas Baru untuk Camat
Jumat 02-12-2022,15:07 WIB
Pengelolaan Limbah Domestik Belum Penuhi Syarat
Selasa 30-08-2022,15:04 WIB
Cegah Stunting, Dinkes Evaluasi Program Gizi
Senin 01-08-2022,14:55 WIB
Pemerintah Larang Buang Air Limbah Domestik Sembarangan
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,11:00 WIB
Mobil Listrik Makin Terjangkau: Pilihan Baru Mulai Rp170 Jutaan, Lebih Murah dari Brio RS
Minggu 19-04-2026,13:09 WIB
Harga BBM Global Bergejolak, Pemerintah Batasi Pembelian Subsidi: Ini Kelompok yang Tetap Berhak
Minggu 19-04-2026,11:11 WIB
Panduan Lengkap Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Standar Kesehatan
Minggu 19-04-2026,12:20 WIB
7 HP Samsung dengan Fitur Bypass Charging, Solusi Main Game Tanpa Overheat di 2026
Minggu 19-04-2026,13:02 WIB
11 Kelompok yang Sebaiknya Menghindari Kopi: Tidak Semua Orang Cocok Menikmatinya
Terkini
Minggu 19-04-2026,20:48 WIB
4 Ribu Keluarga di Bengkulu Selatan Beresiko Stunting, Pemda Yakin Terus Menurun
Minggu 19-04-2026,20:40 WIB
Sekda Bengkulu Selatan Terima Audiensi BGN dan Kementerian PUPR
Minggu 19-04-2026,17:20 WIB
200 Unit RTLH di Seluma Terima BSPS
Minggu 19-04-2026,17:12 WIB
Pemkab Seluma Komitmen Hadirkan Layanan Kesehatan yang Adil, Merata dan Berkualitas
Minggu 19-04-2026,14:00 WIB