RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dua terdakwa pengedar narkotika jenis ganja, Asefri Pinaldi (24), warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), dan Psebta Jul (25), warga Jalan Letnan Sulik Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna, telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Manna.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, masing-masing terdakwa dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsidiar tiga bulan penjara. “Tuntutan sudah dibacakan, kedua terdakwa masing-maskng dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Purba, SH. Dalam tuntutan JPU, perbuatan kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 132 ayat 1, sesuai isi dakwaan kesatu. Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan majelis hakim. Sekedar mengingatkan, kedua tersangka ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Jumat (29/4) lalu. Kedua tersangka ditangkap saat melintas di Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket daun ganja kering yang dibungkus kertas kalender warna putih dan disimpan di dalam kantong jaket Asefri. Polisi juga menyita dua unit HP dan satu sepeda motor milik kedua terdakwa. (yoh)Dua Pengedar Ganja Dituntut Penjara 66 Bulan dan Denda Rp1 miliar
Selasa 09-08-2022,12:11 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Rabu 23-10-2024,19:57 WIB
Kejagung Bekuk 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronnald Tannur
Kamis 19-09-2024,17:12 WIB
Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara
Kamis 19-09-2024,13:11 WIB
Terbukti Korupsi Dana Zakat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis Penjara, Segini Lamanya
Kamis 06-07-2023,09:36 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Terlihat Tegar
Terpopuler
Senin 10-03-2025,17:37 WIB
Transfer Dana ke Pemprov Bengkulu Dipangkas Ratusan Miliar, Biaya Perjalanan Dinas Dipotong
Senin 10-03-2025,17:14 WIB
SDN 64 Kaur: Atap Bocor, Plafon Rusak, Kusen Dimakan Rayap
Senin 10-03-2025,18:10 WIB
Distan Kaur Bawa Kabar Baik! Ada Beasiswa Pendidikan di Polbangtan untuk Anak Petani dan Penyuluh
Terkini
Senin 10-03-2025,18:10 WIB
Distan Kaur Bawa Kabar Baik! Ada Beasiswa Pendidikan di Polbangtan untuk Anak Petani dan Penyuluh
Senin 10-03-2025,17:37 WIB
Transfer Dana ke Pemprov Bengkulu Dipangkas Ratusan Miliar, Biaya Perjalanan Dinas Dipotong
Senin 10-03-2025,17:14 WIB
SDN 64 Kaur: Atap Bocor, Plafon Rusak, Kusen Dimakan Rayap
Senin 10-03-2025,08:39 WIB
Bahas Nasib Masa Depan Tenaga Honorer di Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Temui Kepala BKN
Senin 10-03-2025,07:56 WIB