RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dua terdakwa pengedar narkotika jenis ganja, yakni Asefri Pinaldi (24), warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis dan Psebta Jul (25), warga Jalan Letnan Sulik Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.
Keduanya terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan. “Kedua terdakwa divonis bersalah karena melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Humas PN Manna, Hesty Ayuningtyas, SH. BACA JUGA:34 Desa di Bengkulu Rawan Peredaran Narkotika Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 132 ayat 1. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS sebelumnya. Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU juga tidak akan melakukan upaya hukum lain. Dalam putusan majelis hakim, barang bukti yang disita diperkara tersebut berupa 145,43 gram ganja kering, dua unit handphone dirampas negara untuk dimusnahkan. BACA JUGA:Terdakwa Narkotika Ini Dituntut 4 Tahun, Divonis 1 Tahun Sekedar mengingatkan, kedua tersangka ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Jumat (29/4) lalu. Kedua tersangka ditangkap saat melintas di Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket daun ganja kering yang dibungkus kertas kalender warna putih dan disimpan di dalam kantong jaket Asefri. Polisi juga menyita dua unit HP dan satu sepeda motor milik kedua terdakwa. (yoh)Dua Pengedar Ganja Dipenjara 66 Bulan danDenda Rp1 Miliar
Senin 15-08-2022,12:10 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 05-05-2026,19:13 WIB
Tim BADAI Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan Beraksi, Sita Hampir 1 Kg Ganja Siap Edar
Senin 02-03-2026,12:22 WIB
Diduga Edarkan Ganja, Humas PT SIL Diamankan Satresnarkoba Polres Seluma
Minggu 26-01-2025,16:59 WIB
3 Warga Kota Bengkulu dan 1 Warga Kepahiang Dibekuk, Ganja dan Sabu Disita
Kamis 21-12-2023,08:49 WIB
21 Tersangka Narkotika Dibekuk BNN Bengkulu
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,11:11 WIB
Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen, Tapi Pemilik Tetap Bayar Saat Perpanjang STNK
Kamis 07-05-2026,10:22 WIB
Warga dan Pemdes Tanggo Raso Gotong Royong Bersihkan Gedung KDMP, Kades Apresiasi Program Presiden RI
Kamis 07-05-2026,19:14 WIB
Toyota Avanza 2026: Tampil Lebih Modern, Nyaman, dan Semakin Canggih
Kamis 07-05-2026,10:51 WIB
6 Manfaat Daun Seledri untuk Kesehatan dan Cara Mengolahnya agar Tetap Bernutrisi
Kamis 07-05-2026,10:58 WIB
Rahasia Kulit Bersih: Pilihan Masker Jerawat Alami yang Efektif dan Aman
Terkini
Kamis 07-05-2026,19:21 WIB
Oppo Reno 16 Pro Kantongi Sertifikasi TKDN, Siap Meluncur ke Indonesia
Kamis 07-05-2026,19:14 WIB
Toyota Avanza 2026: Tampil Lebih Modern, Nyaman, dan Semakin Canggih
Kamis 07-05-2026,19:09 WIB
Deretan Mobil Hybrid, EV, hingga SUV Premium Siap Tantang Pasar Indonesia
Kamis 07-05-2026,18:57 WIB
Gurih dan Praktis, Tapi Jangan Berlebihan: Waspadai Risiko Kesehatan di Balik Konsumsi Ikan Asin
Kamis 07-05-2026,11:19 WIB