RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dua terdakwa pengedar narkotika jenis ganja, yakni Asefri Pinaldi (24), warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis dan Psebta Jul (25), warga Jalan Letnan Sulik Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.
Keduanya terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan. “Kedua terdakwa divonis bersalah karena melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Humas PN Manna, Hesty Ayuningtyas, SH. BACA JUGA:34 Desa di Bengkulu Rawan Peredaran Narkotika Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 132 ayat 1. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS sebelumnya. Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU juga tidak akan melakukan upaya hukum lain. Dalam putusan majelis hakim, barang bukti yang disita diperkara tersebut berupa 145,43 gram ganja kering, dua unit handphone dirampas negara untuk dimusnahkan. BACA JUGA:Terdakwa Narkotika Ini Dituntut 4 Tahun, Divonis 1 Tahun Sekedar mengingatkan, kedua tersangka ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Jumat (29/4) lalu. Kedua tersangka ditangkap saat melintas di Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket daun ganja kering yang dibungkus kertas kalender warna putih dan disimpan di dalam kantong jaket Asefri. Polisi juga menyita dua unit HP dan satu sepeda motor milik kedua terdakwa. (yoh)Dua Pengedar Ganja Dipenjara 66 Bulan danDenda Rp1 Miliar
Senin 15-08-2022,12:10 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Minggu 26-01-2025,16:59 WIB
3 Warga Kota Bengkulu dan 1 Warga Kepahiang Dibekuk, Ganja dan Sabu Disita
Kamis 21-12-2023,08:49 WIB
21 Tersangka Narkotika Dibekuk BNN Bengkulu
Jumat 09-06-2023,07:46 WIB
Lelaki Berprofesi Sopir Warga Curup Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Kasusnya
Kamis 16-02-2023,12:40 WIB
Beli Ganja Rp150 Ribu, Warga Sersan M Taha Dipenjara 10 Bulan
Terpopuler
Sabtu 14-02-2026,17:30 WIB
5 Inspirasi Model Pintu Pagar Dorong Minimalis Modern 2026
Sabtu 14-02-2026,17:18 WIB
10 Desain Plafon PVC Ruang Tamu Minimalis Ukuran 3×3
Sabtu 14-02-2026,14:30 WIB
7 Inspirasi Desain Pintu Kamar Mandi Terbaik, Fungsional dan Estetik
Sabtu 14-02-2026,20:34 WIB
Royal Enfield Continental GT 750 2026 Tertangkap Kamera Saat Uji Jalan
Sabtu 14-02-2026,14:13 WIB
Bikin Sendiri Daun Pintu Baja Ringan dan PVC Plafon, Minimalis Tahan Air dan Anti Rayap
Terkini
Sabtu 14-02-2026,21:01 WIB
Tata Punch EV Facelift 2026 Resmi Diungkap Jelang Peluncuran, Hadirkan Warna dan Velg Baru
Sabtu 14-02-2026,20:34 WIB
Royal Enfield Continental GT 750 2026 Tertangkap Kamera Saat Uji Jalan
Sabtu 14-02-2026,20:01 WIB
Vespa Officina 8 Resmi Diluncurkan, Harga Mulai Rp60 Jutaan, Hadir dengan Warna dan Helm Senada
Sabtu 14-02-2026,19:27 WIB
Mobil Listrik Rp 200 Jutaan Guncang Pasar, Penjualan LCGC Merosot 30 Persen di 2025
Sabtu 14-02-2026,19:01 WIB