RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dua terdakwa pengedar narkotika jenis ganja, yakni Asefri Pinaldi (24), warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis dan Psebta Jul (25), warga Jalan Letnan Sulik Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.
Keduanya terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan. “Kedua terdakwa divonis bersalah karena melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Humas PN Manna, Hesty Ayuningtyas, SH. BACA JUGA:34 Desa di Bengkulu Rawan Peredaran Narkotika Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 132 ayat 1. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS sebelumnya. Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU juga tidak akan melakukan upaya hukum lain. Dalam putusan majelis hakim, barang bukti yang disita diperkara tersebut berupa 145,43 gram ganja kering, dua unit handphone dirampas negara untuk dimusnahkan. BACA JUGA:Terdakwa Narkotika Ini Dituntut 4 Tahun, Divonis 1 Tahun Sekedar mengingatkan, kedua tersangka ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Jumat (29/4) lalu. Kedua tersangka ditangkap saat melintas di Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket daun ganja kering yang dibungkus kertas kalender warna putih dan disimpan di dalam kantong jaket Asefri. Polisi juga menyita dua unit HP dan satu sepeda motor milik kedua terdakwa. (yoh)Dua Pengedar Ganja Dipenjara 66 Bulan danDenda Rp1 Miliar
Senin 15-08-2022,12:10 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 21-12-2023,08:49 WIB
21 Tersangka Narkotika Dibekuk BNN Bengkulu
Jumat 09-06-2023,07:46 WIB
Lelaki Berprofesi Sopir Warga Curup Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Kasusnya
Kamis 16-02-2023,12:40 WIB
Beli Ganja Rp150 Ribu, Warga Sersan M Taha Dipenjara 10 Bulan
Rabu 15-02-2023,12:39 WIB
Polda Bengkulu Bekuk Kurir Ganja Asal Empat Lawang
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,22:36 WIB
Hasil Pilkada Kaur 2024! Gusril-Helmi Hamid Tak Terbendung, Ini Hasil Perolehan Suara per Kecamatan
Rabu 27-11-2024,21:02 WIB
Hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024! Paslon Nomor 2 Unggul, Gusnan Mulyadi: Tipis Sekali, Harus Dikawal
Rabu 27-11-2024,18:13 WIB
Beli Sekarang Bayar Nanti! Ini Bahaya Belanja dengan Paylater
Rabu 27-11-2024,14:29 WIB
Apakah Air Tajin Aman untuk Kesehatan? Cek Kandungan Gizinya
Rabu 27-11-2024,21:37 WIB
Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024! Helmi Hasan-Mian Unggul, Segini Suara Rohidin-Meriani
Terkini
Kamis 28-11-2024,12:09 WIB
Hubungan Penggunaan Obat Tiroid dengan Kehilangan Tulang
Kamis 28-11-2024,10:34 WIB
6 Hal yang Harus Dihindari Saat Menggunakan Air Cucian Beras untuk Tanaman
Kamis 28-11-2024,10:27 WIB
Sarapan Kaya Lemak Ternyata Penting Bagi Perempuan, Hasil Menurut Peneliti
Kamis 28-11-2024,08:26 WIB
Kadar Kolesterol Tinggi? Begini Fakta, Risiko, dan Pencegahannya
Rabu 27-11-2024,22:36 WIB