BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polres Bengkulu Selatan bergerak cepat menindaklanjuti perintah Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian.
Rabu, 24 Agustus 2022 sebanyak 7 orang diciduk lantaran diduga bermain judi qiu qiu dan togel online.Ada 5 orang diduga bermain judi qiu qiu, yakni RA (27), warga Desa Padang Manis Kecamatan Manna, PK (36), warga Simpang Rukis Kota Manna, RH (27), warga Desa Tebat Kubu Kota Manna, MS (41), warga Jalan Kol Berlian Kota Manna, dan Ep (41), warga Desa Padang Niur Kota Manna. BACA JUGA:Terlalu! Perangkat Desa dan BPD Asyik Judi
Mereka ditangkap saat sedang bermain qiu qiu di salah satu bengkel mobil di kawasan Jalan Dua Jalur Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa uang dan kartu qiu qiu.
Sedangkan dua pelaku diduga main judi togel online melalui aplikasi yang diamankan yakni seorang wanita berinisial SP (45), warga Jalan Puyang Sakti Kecamatan Kota Manna, dan ID (50), warga Desa Tanjung Alam Kedurang. BACA JUGA:Asyik Bermain Judi 3 IRT Ciduk Polisi
Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi membenarkan penangkapan 7 tersangka perjudian tersebut.
"Ya betul ada tujuh tersangka perjudian yang diamankan Tim Reskrim. Mereka sudah dibawa ke Mapolres dan sedang diperiksa penyidik," kata Sarmadi tadi malam.