BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru tidak perlu lagi legalisir semua dokumen kependudukan yang berformat digital atau sudah diterapkan tandatangan elektronik (TTE). Baik itu Kartu keluarga (KK), akte kelahiran dan akte kematian.
Tujuannya untuk mempermudah pelayanan terkait permohonan legalisir fotokopi dokumen adminsitrasi kependudukan (Adminduk). BACA JUGA:Disdukcapil Bengkulu Selatan Butuh Gedung Arsip Begitupun persyaratan yang membutuhkan KTP elektronik juga tidak perlu lagi dilegalisir, karena telah bersifat eletronik, ada chip di dalamnya yang dapat dibaca dengan card reader atau alat pembaca KTP-el. “Dokumen yang sudah menggunakan QR Code/Bar Code, tidak perlu lagi dilegalisir, itu sudah pakai tanda tangan elektronik,” kata Kepala Dinas Dukcapil BS, Lismanto Bayu SE. Dikatakan Bayu, penerapan kebijakan ini demi memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. BACA JUGA:Disdukcapil Tetap Melayani KTP Luar Domisili Ketentuan ini juga sudah diatur dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019. Kemudahan dan perkembangan layanan seperti ini sejalan dengan harapan Mendagri Tito Karnavian agar inovasi layanan Dukcapil dapat semakin memudahkan masyarakat dalam layanan publik lainnya. “Penerapan ketentuan ini harus dipahami semua pihak, termasuk instansi dan lembaga yang membutuhkan persyaratan terkait dokumen kependudukan,” pungkasnya.Dokumen Adminduk Digital Tak Perlu Lagi Dilegalisir
Kamis 01-09-2022,15:06 WIB
Editor : admin53radarselatan
Kategori :