JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan, Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi. “Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah," kata Zain dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Selasa, 20 September 2022. BACA JUGA:Kemendikbudristek Pastikan Semua Guru dapat Tunjangan Profesi "Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” sambungnya. Adapun insentif tersebut diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). "Besarannya Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. “Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Para penerima akan mendapat Rp3 juta dipotong pajak sesuai ketentuan,” imbuhnya. Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. BACA JUGA:Sering Cepat Pulangkan Murid, Pembayaran Tunjangan Kepsek dan Guru SDN 38 Seluma Ditunda Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. “Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” tuturnya. Zain menyebut lantaran keterbatasan anggaran insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama) 2. Belum lulus sertifikasi 3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama 5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi 6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV 7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya 8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama BACA JUGA:Kemenag Ikutkan Guru Non PNS ke BPJS Ketenagakerjaan 9. Belum usia pensiun (60 tahun). Insentif akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua 10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah 11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah 12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif "Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkasnya. (**)Ad
Ini Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Berhak Terima Tunjangan
Rabu 21-09-2022,08:33 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 25-03-2025,09:09 WIB
Guru PPPK di Bengkulu Pertanyakan SK Pengangkatan dan Permasalahan Kontrak
Minggu 23-03-2025,06:07 WIB
Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Idul Fitri 2025, Lebaran Berpotensi Serentak
Jumat 21-03-2025,14:57 WIB
Kemenag Salurkan Beasiswa Zakat Indonesia Untuk 178 Mahasiswa Kurang Mampu, Jumlahnya? Wow
Selasa 18-03-2025,17:21 WIB
Kemenag Gelar Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Pada 29 Maret 2025
Sabtu 15-03-2025,17:37 WIB
Kemenag Umumkan Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025
Terpopuler
Rabu 16-04-2025,06:46 WIB
Masa Tenang! Bawaslu Bengkulu Selatan Bergerak, Pastikan APK dan Bahan Kampanye Bersih
Rabu 16-04-2025,19:29 WIB
Enam Hasil PSU Pilkada Kembali Digugat ke MK, DPR Angkat Bicara
Rabu 16-04-2025,19:00 WIB
BLT Desa Penyandingan Kaur Disalurkan, Dongkrak Ekonomi Warga
Rabu 16-04-2025,20:02 WIB
Realisasi Belanja APBD Kaur 2024 Rp 910,5 Miliar, Ini Rinciannya
Terkini
Rabu 16-04-2025,20:02 WIB
Realisasi Belanja APBD Kaur 2024 Rp 910,5 Miliar, Ini Rinciannya
Rabu 16-04-2025,19:29 WIB
Enam Hasil PSU Pilkada Kembali Digugat ke MK, DPR Angkat Bicara
Rabu 16-04-2025,19:00 WIB
BLT Desa Penyandingan Kaur Disalurkan, Dongkrak Ekonomi Warga
Rabu 16-04-2025,06:46 WIB
Masa Tenang! Bawaslu Bengkulu Selatan Bergerak, Pastikan APK dan Bahan Kampanye Bersih
Selasa 15-04-2025,18:53 WIB