KAUR, RASELNEWS.COM - Warga Kabupaten Kaur berjumlah 3 orang diamankan aparat lantaran membawa 26 meter kubik kayu.
Ketiganya berinisial KS (38), warga Desa Bungin Tambun I, HK (44) dan AK (44), keduanya warga Desa Manau IV Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Kabupaten Kaur. Ketiga warga ini diamankan Polisi lantaran membawa 26 meter kubik kayu tanpa dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Selain mengamankan tiga tersangka Polisi juga mengamankan satu unit truk bermuatan 25 kubik kayu jenis tenam dan satu unit mobil L300 bermuatan 1 kubik medang. “Ada dua kendaraan yang kita amankan yakni mobil truk dan L300 yang digunakan untuk membawa kayu bersama tiga tersangka. Semuanya di Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 27 September 2022. BACA JUGA:Polisi Pastikan Kayu Temuan Bukan Dari TNBBS Dikatakan Kasat, pihaknya mengamankan tiga tersangka Minggu 25 September sekitar pukul 09.00 WIB di jalan lintas Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan. Bermula dari anggota Satreskrim Polres Kaur mendapat informasi ada pengangkutan kayu yang di duga ileggal dari arah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menuju Kota Bintuhan. Mendapat informasi itu anggota Satreskrim Polres Kaur yang dipimpin AKP Jonni Manurung SH melakukan pengintaian dan melihat kendaraan truk merah BD 8037 WJ dan mobil L300 BD 9064 WK. Polisi langsung menghentikan kendaraan tersebut. Saat dihentikan polisi menemukan sebanyak 690 keping atau 26 kubik kayu. “Waktu kita hentikan mobil dan kita periksa dokumen lainnya asal kayu dan sebagainya tidak ada. Makanya kita tahan,” terang Kasat. BACA JUGA:Polisi Lepas Fuso Pengangkut 30,4 Kubik Kayu, Kanit Tipiter: Bukan dari Hutan Lindung Ditambahkan Kasat, terkait dengan diamankannya tiga warga itu, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan cek tunggul tentunya dengan melibatkan tim ahli. Selain itu juga akan meminta keterangan tim ahli guna memastikan jenis kayu yang berhasil diamankan. “Untuk cek tunggul dalam satu dua hari kedepan kita akan lakukan, sedangkan tim ahli kita sudah kirim surat meminta penjelasannya. Jika terbukti melawan hukum warga yang diamankan bisa dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kasat. (jul)Bawa 26 Kubik Kayu, 3 Warga Kaur Diamankan
Rabu 28-09-2022,11:46 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 19-01-2026,10:52 WIB
Ayah Bayi yang Dibuang di Jembatan Padang Guci Jadi Tsk, Bagaimana Kabar Sang Ibu?
Rabu 14-01-2026,18:08 WIB
Polisi Amankan 2 Warga Kaur Kasus Penemuan Bayi di Jembatan Padang Guci! Begini Kronologi Lengkapnya
Rabu 14-01-2026,09:31 WIB
BREAKING NEWS: Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Bawah Jembatan Padang Guci Kaur, Begini Kondisinya
Selasa 20-05-2025,06:15 WIB
Bocah Perempuan 11 Tahun di Kaur Bengkulu Melahirkan, Identitas Ayah Bayi Ternyata Seorang Pelajar
Jumat 14-03-2025,06:54 WIB
Warga Desa Padang Petron Kaur Mengaku Ditipu Pedamping PKH, Begini Modusnya
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,07:00 WIB
Solusi Cerdas Kamar Sempit: Inspirasi Tempat Tidur Menyatu dengan Lemari yang Fungsional
Minggu 22-02-2026,08:00 WIB
Atap Genteng Aman Saat Gempa? Simak Penjelasan Lengkapnya
Minggu 22-02-2026,06:00 WIB
10 Ide Usaha Rumahan Modal Kecil yang Menjanjikan di 2026, Cocok untuk Pemula dan Bisa Jadi Sumber Cuan
Minggu 22-02-2026,09:00 WIB
Solusi Kebun Sayur di Lahan Terbatas: Inspirasi Taman Produktif di Halaman Depan Rumah
Minggu 22-02-2026,10:00 WIB
Rangka Baja Ringan untuk Atap Genteng, Aman atau Tidak?
Terkini
Minggu 22-02-2026,19:00 WIB
Harga Bahan Pokok di Bengkulu Selatan Stabil di Awal Ramadan
Minggu 22-02-2026,18:00 WIB
Tips Olahraga Saat Ramadan, Pilih Waktu yang Tepat Agar Tidak Lemas
Minggu 22-02-2026,17:00 WIB
Efek Minum Air Es Saat Berbuka, Ini Kata Dokter
Minggu 22-02-2026,16:00 WIB
Vivo V70 5G Resmi Meluncur: Kamera ZEISS, Baterai Jumbo, dan Desain Premium Siap Panaskan Pasar 2026
Minggu 22-02-2026,15:00 WIB