BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan memastikan tersangka kasus dugaan pembakar FBH alias Fr (15), pelajar SMP di Bengkulu Selatan, hanya satu orang.
Tersangka adalah Ha (38), warga Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna. Sejauh ini penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam aksi pembakaran keji yang dilakukan terhadap siswa salah satu SMPN di BS itu. “Untuk sementara ini tersangka hanya satu orang, kami belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersangka Ha membakar korban. Pembakaran yang dilakukan Ha kepada korban murni karena niat tersangka sendiri dan dilakukannya sendiri,” ujar Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah. BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sadis, Remaja di Bengkulu Selatan Dibakar Hidup-hidup Hingga Selasa (4/10/2022) penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi dan tersangka. Sementara korban belum dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan. Korban masih menjalani masa pemulihan atas luka bakar parah yang dialaminya. “Saksi yang merupakan teman korban sudah kami mintai keterangan, termasuk juga kepala desa (Kades Lubuk Tapi), dan keterangan tersangka masih terus didalami untuk melengkapi berita acara pemeriksaan,” ujar Kanit Pidum. Sekedar mengingatkan, pembakaran sadis tersebut terjadi pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 08.21 WIB di pondok kebun durian milik tersangka yang berada di Desa Lubuk Tapi. BACA JUGA:Pelajar SMP Bengkulu Selatan Dianiaya Secara Keji: Diikat, Disiram Minyak, Lalu Dibakar Korban yang masih duduk dibangkus kelas IX dituduh mencuri HP oleh tersangka. Korban kemudian diikat ke tiang pondok, lalu disiram pakai minyak jenis pertalite, kemudian dibakar oleh tersangka. Korban mengalami luka bakar di bagian punggung, telinga, leher, pipi dan tangan. Tersangka sudah ditahan di Polres BS, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 338 juncto pasal 53 ayat 1 tentang percobaan pembunuhan. Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (yoh)Polisi Sebut Tsk Kasus Bakar Pelajar Hanya 1 Orang
Rabu 05-10-2022,13:23 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Jumat 20-02-2026,11:34 WIB
Balap Liar Usai Sahur Ditindak, 28 Motor Diamankan Satlantas Polres Bengkulu Selatan
Jumat 20-02-2026,09:09 WIB
Satlantas Polres Bengkulu Selatan Tertibkan Balap Liar, Puluhan Remaja Kocar-kacir
Senin 16-02-2026,19:56 WIB
Listrik Padam di Bengkulu Selatan Akibat Hujan Badai, PLN Sebut JTM Putus di Depan Polres
Senin 09-02-2026,09:24 WIB
Polres Bengkulu Selatan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Melalui Upacara di SMAN 1
Senin 02-02-2026,10:11 WIB
Operasi Keselamatan Nala 2026 Resmi Dimulai, Polres Bengkulu Selatan Fokus Disiplin Lalu Lintas
Terpopuler
Sabtu 21-02-2026,14:30 WIB
Program Gentengisasi Prabowo Subianto, Lebih Murah Mana Atap Seng atau Genteng?
Sabtu 21-02-2026,10:49 WIB
Truk Kontainer Terguling di Bawah Fly Over Tais, Dua Awak Tewas di Lokasi
Sabtu 21-02-2026,10:29 WIB
Damkar Bengkulu Selatan Evakuasi Ular Kobra di Permukiman Warga Kayu Kunyit
Sabtu 21-02-2026,08:57 WIB
Skutik Retro Murah 2026 Resmi Meluncur? New Honda G-Neos Disebut Jadi “Adik Scoopy” Harga Terjangkau
Sabtu 21-02-2026,11:00 WIB
Toples Lebaran Penuh Cerita: Jejak Tradisi dan Ragam Kue Kering Legendaris Nusantara
Terkini
Minggu 22-02-2026,08:00 WIB
Atap Genteng Aman Saat Gempa? Simak Penjelasan Lengkapnya
Minggu 22-02-2026,07:00 WIB
Solusi Cerdas Kamar Sempit: Inspirasi Tempat Tidur Menyatu dengan Lemari yang Fungsional
Minggu 22-02-2026,06:00 WIB
10 Ide Usaha Rumahan Modal Kecil yang Menjanjikan di 2026, Cocok untuk Pemula dan Bisa Jadi Sumber Cuan
Sabtu 21-02-2026,19:00 WIB
Jenis Rumah yang Paling Cocok Menggunakan Atap Genteng
Sabtu 21-02-2026,17:00 WIB