Bendahara KPU Ditahan Kejari Seluma

Rabu 05-10-2022,10:17 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

SELUMA, RASELNEWS.COM – Bendaraha KPU Seluma berinisial TO (34), ditahan Kejari Seluma.

TO ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menelantarkan anak yang telah dilaporkan ke Polresta Bengkulu oleh mantan istrinya, Nova Linda.

Ketua KPU Seluma, Sarjan Effendi, ketika dikonfirmasi membenarkan mengenai salah seorang stafnya yang bertugas sebagai bendahara saat ini ditahan oleh aparat kepolisian Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Tersangka OTT Kepala SMP di Seluma Ditahan Jaksa

"Ya memang benar, yang bersangkutan sudah ditahan oleh polisi. Saya mengetahui sejak beberapa hari yang lalu dan saat saya sedang melakukan rakor di Bogor. Kemudian pak Sekretaris memberikan laporan mengenai hal ini," ujar Sarjan.

Sarjan mengatakan KPU Seluma tidak mengetahui secara pasti kasus yang menjerat Bendahara KPU Seluma tersebut. Sebab kasus itu bukan berkaitan dengan masalah kinerja atau tugasnya di KPU Seluma.

BACA JUGA:Resmi Sandang Tersangka , Edy Mulyadi Langsung Ditahan

Namun Sarjan mengatakan, dari data yang diperoleh, TO dilaporkan oleh mantan istrinya karena diduga tidak memberikan nafkah kepada anaknya sejak bercerai pada tahun 2015 lalu.

Di mana dari putusan pengadilan, TO diwajibkan memberikan nafkah sebesar Rp750 ribu. Namun, kewajiban tersebut belum pernah dipenuhi oleh TO. (rwf)

Kategori :