BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan memastikan tidak akan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Manna terhadap Rozi Rafles (23), warga Jalan Workshop Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, terdakwa kasus pembunuhan.
Sebelumnya JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan 10 tahun penjara terhadap pembunuh mak wau alias bibiknya sendiri ini (kakak kandung ibu terdakwa) itu, karena JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara. Namun waktu untuk pikir-pikir sudah lebih dari tujuh hari, JPU tidak melayangkan memori banding. BACA JUGA:Pembunuh “Mak Wau” Didakwa Dua Pasal “Kami menerima putusan majelis hakim, soalnya putusan kepada terdakwa tidak lebih rendah dua per tiga dari tuntutan kami sebelumnya. Jadi kami menerima putusan itu,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH. Dengan tidak ada lagi upaya hukum lain, maka putusan 10 tahun kepada Rozi telah final atau inkracht. Rozi akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. “Ya perkaranya sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” sambung Kasi Pidum. BACA JUGA:Mak Wau Dibacok Saat Berpapasan Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 29 Juni 2022 lalu, sekitar pukul 02.21 WIB. Terdakwa menghabisi nyawa korban yang merupakan “mak wau” atau bibik (kakak kandung ibu tersangka) dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam di kepala bagian belakang hingga bahu. Terdakwa sempat berpura-pura gila usai melakukan aksi sadisnya itu. Namun hasil pemeriksaan ahli kejiwaan menyatakan terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. (yoh)Dituntut 12 Tahun Divonis 10 Tahun, Jaksa: Kami Menerima
Rabu 12-10-2022,11:46 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Rabu 26-03-2025,08:02 WIB
Jaksa Panggil 9 Mantan Pejabat Seluma dalam Kasus Pembebasan Lahan
Selasa 25-02-2025,06:59 WIB
7 Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Kaur Divonis, Mantan Kadis Perindagkop Kaur Dihukum 2 Tahun 4 Bulan
Jumat 07-02-2025,16:29 WIB
6 Anggota DPRD Kaur Tak Juga Melunasi TGR Perjalanan Dinas 2023
Kamis 06-02-2025,17:02 WIB
Jaksa Selidiki Dugaan Honorer Siluman Lolos Seleksi PPPK
Sabtu 25-01-2025,07:03 WIB
Dugaan Honorer Siluman di Seluma Menguat, Jaksa Mulai Pulbaket
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,17:46 WIB
Jepardo: Skuter Bongsor Baru dari SYM, Honda ADV Semakin Goyang
Rabu 07-01-2026,18:10 WIB
Rahasia Makanan yang Membuat Kulit Cerah, Halus, dan Sehat dari Dalam! Terbukti Secara Ilmiah
Terkini
Kamis 08-01-2026,16:00 WIB
Honda Luncurkan Motor Bebek Baru Super Irit 59 Km/Liter, Lebih Sporty dari Supra X 125, Ini Spesifikasinya!
Kamis 08-01-2026,15:30 WIB
9 Sepeda Motor Paling Irit BBM di 2026, 1 Liter Bisa 74 KM, Ternyata Juaranya Motor yang Kita Pakai
Kamis 08-01-2026,15:00 WIB
MURAH! Ini Daftar Harga HP Infinix Tahun 2026, Mulai SMART 10, Hot 60 Pro dan GT 30 Pro
Kamis 08-01-2026,14:30 WIB
12 Motor Matic dan Bebek Terbaik Rekomendasi 2026, Mesin Bertenaga dan Tangguh Diajak Perjalanan Jauh
Kamis 08-01-2026,14:28 WIB