SELUMA, RASELNEWS,COM - PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan mantan Kades Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma, Onzaidi lantaran diberhentikan dari jabatan oleh Bupati Seluma.
Atas putusan ini, Pemkab Seluma berencana mengajukan banding. Hanya saja, Pemkab Seluma masih menunggu salinan putusan PTUN Bengkulu secara lengkap untuk menelaah dan mengkaji pertimbangan majelis tingkat pertama. BACA JUGA:Menang di PTUN, Sinarmin Bisa Jadi Kades Beriang Tinggi? “Kami menghargai keputusan hakim PTUN Bengkulu. Kami masih menunggu salinan putusan utuh dan lengkap. Selanjutnya akan melakukan upaya banding pastinya ke PTUN Medan," ujar kuasa hukum Pemkab Seluma, Aan Julianda. Jika salinan putusan secara lengkap sudah didapat atau sudah bisa didownload, barulah akan dipelajari oleh tim PH Pemkab Seluma. Diketahui, dalam perkara 14/G/2022/PTUN.BKL mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. BACA JUGA:PTUN Bengkulu Tolak Gugatan Hasil Pilkades Tanjung Besar Hakim PTUN membatal Keputusan Bupati Seluma Nomor 140-198 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Onzaidi Dari Jabatan Kades Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Tanggal 7 Februari 2022. Selain itu, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Seluma Nomor 140-198 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Saudara Onzaidi Dari Jabatan Kades Padang Kelapo Tanggal 7 Februari 2022. BACA JUGA:Jalankan Putusan PTUN, Kades Akui Perangkat Baru Lalu, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula sebagai Kades Padang Kelapo. Terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp227.000. (rwf)PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Eks Kades Padang Kelapo, Pemkab Seluma Banding
Rabu 19-10-2022,10:31 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 30-01-2025,18:48 WIB
Ada 1.391 Pasangan Menikah di Seluma, 158 Diantaranya Anak Bawah Umur
Kamis 30-01-2025,16:43 WIB
Kabar Baik Petani Cabai! Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Tembus Rp 70 Ribu Per Kilogram
Kamis 30-01-2025,09:20 WIB
Warga Masat Bengkulu Selatan Berbuat Cabul di Seluma! Coba Perkosa Pacar di Kebun Sawit, Warga Beraksi
Rabu 29-01-2025,11:23 WIB
Petani Karet di Seluma Tersenyum, Harga Getah Naik Nih
Rabu 29-01-2025,06:54 WIB
Kelulusan PPPK Kades dan Perangkat Desa di Seluma Terancam Dibatalkan
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,09:20 WIB
Warga Masat Bengkulu Selatan Berbuat Cabul di Seluma! Coba Perkosa Pacar di Kebun Sawit, Warga Beraksi
Kamis 30-01-2025,09:29 WIB
Salah Ambil Emas, Ibu Ini Dicari Pemilik Toko Emas Rahmat Pasar Ampera Bengkulu Selatan
Kamis 30-01-2025,19:17 WIB
Kepala BKD Provinsi Bengkulu: PPPK Paruh Waktu Dimulai Tahun Ini, Khusus untuk Honorer dalam Database
Kamis 30-01-2025,18:48 WIB
Ada 1.391 Pasangan Menikah di Seluma, 158 Diantaranya Anak Bawah Umur
Kamis 30-01-2025,16:43 WIB
Kabar Baik Petani Cabai! Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Tembus Rp 70 Ribu Per Kilogram
Terkini
Kamis 30-01-2025,19:45 WIB
60 Guru PNS Bengkulu Selatan Pensiun Tahun Ini, Honorer Jadi Andalan
Kamis 30-01-2025,19:17 WIB
Kepala BKD Provinsi Bengkulu: PPPK Paruh Waktu Dimulai Tahun Ini, Khusus untuk Honorer dalam Database
Kamis 30-01-2025,18:48 WIB
Ada 1.391 Pasangan Menikah di Seluma, 158 Diantaranya Anak Bawah Umur
Kamis 30-01-2025,17:17 WIB
Bersiap! BLK Bengkulu Selatan Buka Pelatihan Kerja, Kuota 84 Peserta, Cek Jurusan dan Cara Daftarnya
Kamis 30-01-2025,16:43 WIB