BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Perda nomor 03 tahun 2022 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang merupakan revisi atas Perda nomor 03 tahun 2021 akan diberlakukan tahun 2023 mendatang.
Perda “pamungkas” ini masih tahap sosialisasi dan pengenalan kepada masyarakat. Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos mengaku secara keseluruhan revisi pada pasal dan setiap bab Perda Trantibum telah selesai digelar. Draf perda tinggal menunggu ketok palu DPRD BS untuk dapat direalisasikan. BACA JUGA:Perda Trantibum di Bengkulu Selatan: Denda Lebih Besar Kurungan Lebih Lama “Awal tahun depan, Perda ini akan kami realisasikan. Jadi masyarakat jangan lagi terkejut ketika ada perubahan sanksi dan denda yang diterapkan ketika melanggar ketertiban dan ketentraman,” ujarnya. Erwin mengaku Perda Trantibum sangat luas cakupannya. Bahkan perda juga menjadi senjata pamungkas andalan yang akan digunakan Satpol-PP untuk menjerat para pelanggar Trantibum. Mulai dari lingkup pasar, aktivitas remaja, minuman keras (miras) hingga gangguan sosial lainnya. Bahkan, di setiap bab pelanggaran trabtibum, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup besar. BACA JUGA:Dewan Siap Buat Perda Berantas Perjudian “Setiap pelanggar ketertiban ada pidananya. Makanya masyarakat jangan coba-coba merusak ketertiban umum,” ancam Erwin. Misalnya penenggak minuman keras (miras) yang tertangkap akan dikenakan sanksi denda berupa uang tunai senilai Rp 5 juta-Rp 25 juta atau kurungan 30 hari. Begitupun para pengoplos atau produsen miras tradisional, juga akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman kurungan selama 30 hari. BACA JUGA:Komisi III Mulai Bahas Raperda Limbah Domestik Tak hanya itu, di Perda Trantibum juga membahas pelaku balap liar dan pembuat kerusuhan di masyarakat, seperti perselingkuhan. Para pelaku juga dapat dikenakan tipiring hingga denda senilai Rp 5 juta. “Setelah ini diterapkan, masyarakat jangan lagi beralasan. Kami siap melimpahkan semua berkas pelanggar perda untuk diproses kepolisian dalam tindak pidana,” pungkas Erwin. (rzn)Perda “Pamungkas” Pekat di Bengkulu Selatan Berlaku Tahun Depan
Kamis 20-10-2022,11:47 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 30-03-2026,20:26 WIB
Seleksi Polri 2026 Transparan, Warga Diminta Laporkan Kecurangan
Senin 30-03-2026,17:26 WIB
PT SBS Segera Siapkan Skema Beasiswa Anak Kurang Mampu di Bengkulu Selatan
Senin 30-03-2026,17:23 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Terima Audiensi Tim Kerja Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian
Senin 30-03-2026,17:19 WIB
Musrenbang RKPD Bengkulu Selatan 2027 Tekankan Sinergi Dan Efisiensi Pembangunan
Senin 30-03-2026,16:25 WIB
Kecamatan Pino Raya Siap Meriahkan HUT Kecamatan ke-26
Terpopuler
Senin 30-03-2026,16:48 WIB
Digelar April, Bupati Seluma: Peserta Seleksi JPT Pratama Boleh Dari Luar
Senin 30-03-2026,16:25 WIB
Kecamatan Pino Raya Siap Meriahkan HUT Kecamatan ke-26
Senin 30-03-2026,20:31 WIB
Panduan Lengkap Memilih Laptop untuk Editing Video dan Desain, Jangan Salah Beli
Senin 30-03-2026,17:26 WIB
PT SBS Segera Siapkan Skema Beasiswa Anak Kurang Mampu di Bengkulu Selatan
Senin 30-03-2026,17:23 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Terima Audiensi Tim Kerja Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian
Terkini
Selasa 31-03-2026,11:14 WIB
Pantai Pasar Bawah Bersih Bersinar, Polres Bengkulu Selatan Sukseskan Gempar Gempita
Selasa 31-03-2026,11:10 WIB
Doa Ziarah Kubur Orang Tua dan Keutamaannya dalam Islam
Selasa 31-03-2026,11:10 WIB
Usai Libur Lebaran, Polda Bengkulu Turun Tangan Bersihkan 38 Titik Lokasi Wisata
Selasa 31-03-2026,11:06 WIB
Rekomendasi Laptop AI PC Paling Worth It di 2026 Ini Panduan Lengkap Memilih Sesuai Kebutuhan
Selasa 31-03-2026,10:51 WIB