BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Perda nomor 03 tahun 2022 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang merupakan revisi atas Perda nomor 03 tahun 2021 akan diberlakukan tahun 2023 mendatang.
Perda “pamungkas” ini masih tahap sosialisasi dan pengenalan kepada masyarakat. Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos mengaku secara keseluruhan revisi pada pasal dan setiap bab Perda Trantibum telah selesai digelar. Draf perda tinggal menunggu ketok palu DPRD BS untuk dapat direalisasikan. BACA JUGA:Perda Trantibum di Bengkulu Selatan: Denda Lebih Besar Kurungan Lebih Lama “Awal tahun depan, Perda ini akan kami realisasikan. Jadi masyarakat jangan lagi terkejut ketika ada perubahan sanksi dan denda yang diterapkan ketika melanggar ketertiban dan ketentraman,” ujarnya. Erwin mengaku Perda Trantibum sangat luas cakupannya. Bahkan perda juga menjadi senjata pamungkas andalan yang akan digunakan Satpol-PP untuk menjerat para pelanggar Trantibum. Mulai dari lingkup pasar, aktivitas remaja, minuman keras (miras) hingga gangguan sosial lainnya. Bahkan, di setiap bab pelanggaran trabtibum, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup besar. BACA JUGA:Dewan Siap Buat Perda Berantas Perjudian “Setiap pelanggar ketertiban ada pidananya. Makanya masyarakat jangan coba-coba merusak ketertiban umum,” ancam Erwin. Misalnya penenggak minuman keras (miras) yang tertangkap akan dikenakan sanksi denda berupa uang tunai senilai Rp 5 juta-Rp 25 juta atau kurungan 30 hari. Begitupun para pengoplos atau produsen miras tradisional, juga akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman kurungan selama 30 hari. BACA JUGA:Komisi III Mulai Bahas Raperda Limbah Domestik Tak hanya itu, di Perda Trantibum juga membahas pelaku balap liar dan pembuat kerusuhan di masyarakat, seperti perselingkuhan. Para pelaku juga dapat dikenakan tipiring hingga denda senilai Rp 5 juta. “Setelah ini diterapkan, masyarakat jangan lagi beralasan. Kami siap melimpahkan semua berkas pelanggar perda untuk diproses kepolisian dalam tindak pidana,” pungkas Erwin. (rzn)Perda “Pamungkas” Pekat di Bengkulu Selatan Berlaku Tahun Depan
Kamis 20-10-2022,11:47 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 13-01-2026,17:04 WIB
Tebat Gelumpai Jadi Destinasi Baru di Bengkulu Selatan
Senin 12-01-2026,19:32 WIB
Bupati Rifa'i Tajudin Lantik 1.187 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan, Ini Pesannya
Jumat 09-01-2026,19:30 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bengkulu Selatan 10 Januari 2026, Ini Wilayah Terdampak
Rabu 07-01-2026,16:26 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Pelantikan 1.187 PPPK Paruh Waktu Bulan Ini
Selasa 06-01-2026,16:28 WIB
Dana Desa Bengkulu Selatan 2026 Turun Jadi Rp93,2 Miliar, Pembangunan Desa Terancam Melambat
Terpopuler
Rabu 21-01-2026,13:21 WIB
Yamaha X-Ride 125 2026 Bikin Galau, Stang Naked, Warna Sangat Berkarakter, Harga Lebih Murah Honda BeAT
Rabu 21-01-2026,10:16 WIB
Honda Forza 125 2026 Resmi Meluncur, Skutik Premium Irit BBM yang Laris Manis di Eropa
Rabu 21-01-2026,13:00 WIB
Mio Disiapkan Bangkit, All New Yamaha Mio 2026 Dikabarkan Berubah Total dari Mesin hingga Desain
Rabu 21-01-2026,09:44 WIB
Yamaha Luncurkan All New X-Ride 2026? Disebut-Sebut Jadi Penantang Honda ADV
Rabu 21-01-2026,11:47 WIB
Satpol PP Bengkulu Selatan Ciduk Belasan Pelajar yang Bolos Sekolah
Terkini
Kamis 22-01-2026,05:00 WIB
Yamaha SR400 Final Edition Masih Diproduksi, Motor Klasik dengan Sentuhan Autentik Jepang
Rabu 21-01-2026,21:06 WIB
Skuter Yamaha XMAX 250 Versi 2026 Sudah Bisa Dibeli, Dibekali Fitur Modern dan Desain Makin Tajam
Rabu 21-01-2026,20:01 WIB
Honda Revo X Terbaru 2026 Resmi Hadir, Ada Ciri Khas di Sayap Samping, Harga Rp20 Jutaan OTR Jakarta
Rabu 21-01-2026,19:01 WIB
Honda Vario 125 CBS ISS dan Vario 125 Street 2026: Serupa Tapi Tak Sama! Ini Perbedaannya
Rabu 21-01-2026,18:01 WIB