BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – KPU resmi membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran PPK dibuka mulai besok atau Ahad (20/11) hingga 16 Desember 2022. Sementara PPS pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.“Ya Minggu (20/11) sudah dibuka. Tapi untuk PPK dulu. Setelah itu, baru PPS. Ingat, pendaftaran secara online melalui SIAKBA. Tidak lagi secara manual. Sedangkan tes tertulis nanti, kalau PPK melalui CAT (computer assisted test). Kalau PPS, tetap manual atau konvesional,” ujar anggota KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni SE kepada Rasel kemarin (18/11). BACA JUGA:Resmi dari KPU!!! Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Dimulai 20 November 2022, PPS 18 Desember 2022
Adapun syarat PPK dan PPS diantaranya, berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota parpol, berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK dan PPS. Sehat secara jasmani, rohani. Pendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara.
Asprian Toni menyebut, ada 8 dokumen yang wajib diupload atau diunggah oleh calon peserta di situs SIAKBA. Yakni surat keterangan kesehatan atau KIR dari puskemas, ijazah terakhir yang dilegalisir, surat pendaftaran, fotokopi KTP, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, dan pas foto 4x6 warna.
“Khusus surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup, itu semuanya bisa didownload di SIAKBA. Ingat, setiap file yang diupload dibatasi maksimal 1 MB,” sebut Asprian Toni. BACA JUGA:Jeang Pemilu 2024, Pengurus Parpol Mulai Lirik Figur Potensial
Calon peserta yang sudah mengupload dokumen, diminta untuk sering-sering membuka email yang menjadi login saat login ke SIAKBA. Setiap kekurangan atau kekeliruan, akan diinformasikan oleh panitia melalui email. Tim panitia akan terus memantau dokumen yang diunggah sejak pendaftaran dimulai.
Dokumen yang diunggah, juga harus disimpan. Sebab, setelah dinyatakan lulus adminitrasi, calon peserta wajib menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada KPU BS. “Jadi hardcopy dokumen itu tetap wajib diserahkan. Tapi setelah dinyatakan lulus admnitrasi yang kita umumkan pada 2 Desember,” jelas Asprian Toni. BACA JUGA:Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA KPU, Lengkap!!! Sementara itu, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan, pendaftaran anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022. "Teman-teman KPU Kota/Kabupaten sudah melakukan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS. Ini tanggung jawab kami di tingkat KPU, kami lakukan supervisi dan dikoordinasikan kegiatan ini agar berjalan baik," katanya. Persadaan menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk calon pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS. Berikut ini persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) 2. Berusia paling rendah 17 tahun 3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil 5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan. 6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan 7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS 8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika 9. Pendidikan minimal SMA atau sederajat 10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih 11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
"Kami sampaikan bahwa ada beberapa kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran PPK dan PPS. Fotokopi ijazah, KTP elektronik yang dilegalisir," katanya. BACA JUGA:KPU Kaur Segera Rekrut PPK dan PPS Pemilu 2024 Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pendaftar wajib menyertakan surat keterangan yang didapat dari rumah sakit atau klinik. Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA. Masyarakat juga bisa mendaftar diri langsung di KPU Kota dan Kabupaten. "Proses tahapan PPK dan PPS secara terbuka, dan profesional tanpa dipungut biaya apapun oleh seluruh pendaftar," kata Parsadaan. (and)