BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polres Bengkulu Selatan, Selasa, 22 November 2022 kembali berhasil mengungkap peredaran pil Samcodin secara ilegal.
Dari hasil ungkap kasus ini, polisi berhasil menangkap mama muda berinisial Vi (19), warga Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. BACA JUGA:Sudah 2 Bulan, Siapa Pemilik 2 Karung Samcodin dan Komix Belum Juga Terungkap Vi yang berdomisili di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna ditangkap Tim Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bengkulu Selatan. Dari tangan Vi, disita barang bukti sebanyak 25 tablet atau 250 butir pil Samcodin. BACA JUGA:BREAKING NEWS: Edar Samcodin Nelayan Kaur Dibekuk “Pelaku kami amankan saat sedang berada di rumahnya. Pelaku menunggu di rumah menanti pembeli yang datang membeli pil Samcodin. Dari tangan pelaku disita 25 tablet pil samcodin atau 250 butir pil samcodin,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah. BACA JUGA:2 Pengedar dan 4 Pengguna Pil Samcodin Diringkus Polres Kaur Tergiur Keuntungan Kepada polisi, Vi yang sudah memiliki seorang anak ini mengaku baru sekitar sebulan berjualan pil Samcodin. Alasannya tergiur bisnis penjualan obat batuk yang kerap disalahgunakan untuk mabuk-mabukkan tersebut, karena keuntungan yang menggiurkan serta pergaulannya yang mendukung. BACA JUGA:Personel Polres Kaur Amankan 1.950 Butir Pil Samcodin Vi memiliki banyak kenalan atau teman yang suka mengonsumsi pil Samcodin. Ia pun memilih menjual pil tersebut. Vi membeli pil Samcodin secara online melalui aplikasi toko online. Penjualannya pun cukup laris, banyak pembeli yang datang membeli pil samcodin kepadanya. BACA JUGA:Untung Berlimpah Penjualan Samcodin Subur “Biasanya saya jual satu tablet berisi 10 butir pil samcodin itu Rp10 ribu, tapi kalau ada yang beli dua tablet sekaligus Rp25 ribu,” ujar Vi. Atas perbuatan tersebut, Vi terancam kurungan penjara selama lima tahun. Sebab menjual obat secara illegal, termasuk pil samcodin melanggar pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (yoh)Mama Muda Ditangkap Polres Bengkulu Selatan, Ketika Digeledah? Alamak....
Rabu 23-11-2022,08:39 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Jumat 31-01-2025,09:11 WIB
Siswi SMP di Kaur Diperkosa Pacar di Pantai Pengubayan, Penyidik Temukan Fakta Mengejutkan
Selasa 21-01-2025,08:19 WIB
2 Warga Bengkulu Selatan Ditangkap Usai Pulang Dari Kota Bengkulu, Polisi Amankan Ribuan Pil
Sabtu 18-01-2025,10:19 WIB
Kapolsek Ratu Agung Kota Bengkulu Jabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan
Selasa 14-01-2025,09:04 WIB
2 Pria Asal Lahat Dibekuk di Bengkulu Selatan, Polisi Amankan Plastik Berisi Serbuk Putih
Selasa 14-01-2025,08:49 WIB
3 Terduga Pelaku Penusukan Saat Bentrok Remaja di Bengkulu Selatan Dibekuk
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,09:07 WIB
Pelaku Begal Bersamurai di Bengkulu Selatan Dibekuk, Sajam dan Honda BeAT Berhasil Diamankan
Rabu 19-02-2025,17:31 WIB
Dishub Bengkulu Selatan Pindah Kantor
Rabu 19-02-2025,16:14 WIB
Dugaan Penipuan Study Tour Mahasiswa Unihaz Bengkulu: Pasutri Diamankan, Kerugian Rp 531 Juta
Rabu 19-02-2025,18:05 WIB
Daftar Mobil Paling Irit Bahan Bakar di Indonesia! Anda Pilih Mana?
Rabu 19-02-2025,16:29 WIB
Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Penerapan Skema Kerja 3 Hari ASN
Terkini
Rabu 19-02-2025,18:05 WIB
Daftar Mobil Paling Irit Bahan Bakar di Indonesia! Anda Pilih Mana?
Rabu 19-02-2025,17:31 WIB
Dishub Bengkulu Selatan Pindah Kantor
Rabu 19-02-2025,17:01 WIB
Cuma Ada 4 Murid, Proses Belajar Mengajar di SDN 88 Kaur Terancam Berhenti
Rabu 19-02-2025,16:29 WIB
Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Penerapan Skema Kerja 3 Hari ASN
Rabu 19-02-2025,16:14 WIB