KAUR, RASELNEWS.COM - Bupati Kaur, H. Lismidianto berharap muncul efek jerah kepada pemilik ternak yang melepasliarkan hewan peliharaannya. Terutama di jalan raya serta tempat fasilitas umum.
Hal itu disampaikan Bupati Kaur menjawab pandangan umum Fraksi DPRD Kaur terhadap lima Raperda pada rapat paripurna DPRD Kaur, Senin (12/12/2022). BACA JUGA:Camat Pino Raya Intruksikan Seluruh Pemdes Serius Menerapkan Perdes Ternak “Perubahan Perda ternak ini saya harap dapat menjadi efek jerah bagi peternak yang melepasliarkan hewan ternaknya,” ujar Bupati. Disampaikan Bupati, pada revisi Perda nomor 3 tahun 2006 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak, khususnya mengenai sanksi bagi peternak. BACA JUGA:Pasal Ternak, Camat Luas Laporkan Dua Desa Ini ke DPMD Pasal 11 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaian mengembalakan, melepas, atau membiarkan hewan ternaknya, disanksi pidana kurungan paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta. Dengan revisi Perda ini, akan memudahkan penegak Perda untuk mengajukan perkara tindak pidana ringan (tipiring) ke pengadilan bagi pelanggar. BACA JUGA:Peternak di Bengkulu Selatan Mulai Terapkan Kawin Suntik “Terkait Perda ini, saya minta Satpol PP menyosialisasikan perubahan Perda ternak ini,” pinta Bupati. Selain Perda Ternak, dua Perda lainnya yang dibahas yakni tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) serta tentang Musyawarah Adat Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. Raperda terakhir yakni tentang penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu. (jul)Masih Liarkan Ternak? Camkan Pernyataan Bupati Kaur Ini
Selasa 13-12-2022,20:43 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Minggu 08-02-2026,21:29 WIB
Awas! Wabah Sapi Ngorok Terjang Kabupaten Kaur, Ratusan Ekor Ternak Mati
Kamis 22-01-2026,13:47 WIB
Pemkab Kaur Bedah 10 Rumah Tak Layak Huni di Desa Gunung Agung
Senin 19-01-2026,10:40 WIB
Inovasi Baru Pemkab Kaur, Dari Sampah Rumah Tangga ke Lingkungan Lebih Sehat
Sabtu 29-11-2025,09:06 WIB
Cegah Stunting, Bupati Kaur dan Istri Jadi Orang Tua Asuh Balita Berisiko
Jumat 28-11-2025,17:05 WIB
APBD Kaur 2026 Dibahas, Fokus 6 Prioritas Pembangunan! Ini Rinciannya
Terpopuler
Sabtu 14-02-2026,21:01 WIB
Tata Punch EV Facelift 2026 Resmi Diungkap Jelang Peluncuran, Hadirkan Warna dan Velg Baru
Minggu 15-02-2026,09:52 WIB
7 Inspirasi Pintu Pagar Dorong Lipat Minimalis Modern yang Fungsional, Tren Stylish 2026
Minggu 15-02-2026,17:08 WIB
Pemerintah Tetapkan Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadan 2026
Minggu 15-02-2026,10:30 WIB
Rumah dengan Garasi Tersembunyi, 7 Desain Cerdas untuk Lahan Terbatas
Minggu 15-02-2026,14:00 WIB
HP OPPO TERBARU FEBRUARI 2026: Baterai Jumbo hingga 7.500mAh, RAM Tembus 12/512 GB
Terkini
Minggu 15-02-2026,17:12 WIB
Cara Menjual Berlian Tanpa Surat, Solusi Cepat Dapat Dana Segar
Minggu 15-02-2026,17:08 WIB
Pemerintah Tetapkan Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadan 2026
Minggu 15-02-2026,17:05 WIB
Redmi K90 Ultra Segera Meluncur dengan Kipas Pendingin, Layar 165Hz, dan Baterai 8.500 mAh
Minggu 15-02-2026,17:01 WIB
5 Model Lemari Pakaian Estetik yang Bikin Kamar Lebih Nyaman dan Cantik
Minggu 15-02-2026,16:58 WIB