KAUR, RASELNEWS.COM - Bupati Kaur, H. Lismidianto berharap muncul efek jerah kepada pemilik ternak yang melepasliarkan hewan peliharaannya. Terutama di jalan raya serta tempat fasilitas umum.
Hal itu disampaikan Bupati Kaur menjawab pandangan umum Fraksi DPRD Kaur terhadap lima Raperda pada rapat paripurna DPRD Kaur, Senin (12/12/2022). BACA JUGA:Camat Pino Raya Intruksikan Seluruh Pemdes Serius Menerapkan Perdes Ternak “Perubahan Perda ternak ini saya harap dapat menjadi efek jerah bagi peternak yang melepasliarkan hewan ternaknya,” ujar Bupati. Disampaikan Bupati, pada revisi Perda nomor 3 tahun 2006 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak, khususnya mengenai sanksi bagi peternak. BACA JUGA:Pasal Ternak, Camat Luas Laporkan Dua Desa Ini ke DPMD Pasal 11 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaian mengembalakan, melepas, atau membiarkan hewan ternaknya, disanksi pidana kurungan paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta. Dengan revisi Perda ini, akan memudahkan penegak Perda untuk mengajukan perkara tindak pidana ringan (tipiring) ke pengadilan bagi pelanggar. BACA JUGA:Peternak di Bengkulu Selatan Mulai Terapkan Kawin Suntik “Terkait Perda ini, saya minta Satpol PP menyosialisasikan perubahan Perda ternak ini,” pinta Bupati. Selain Perda Ternak, dua Perda lainnya yang dibahas yakni tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) serta tentang Musyawarah Adat Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. Raperda terakhir yakni tentang penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu. (jul)Masih Liarkan Ternak? Camkan Pernyataan Bupati Kaur Ini
Selasa 13-12-2022,20:43 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Minggu 05-04-2026,11:44 WIB
Pastikan Kurban Aman dan Sesuai Syariat, Pemkab Bengkulu Selatan Periksa Ratusan Ternak Jelang Idul Adha 2026
Jumat 03-04-2026,16:43 WIB
Mayolla Octavia Terima Beasiswa S2 dari Pemkab Kaur
Rabu 01-04-2026,15:09 WIB
Bupati Kaur Pimpin Apel dan Halal Bihalal, Tekankan Disiplin dan Integritas ASN
Selasa 24-03-2026,18:45 WIB
Siap-siap, Satpol PP Kaur Bakal Kembali Lelang Ternak Tak Bertuan
Jumat 13-03-2026,09:01 WIB
Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026, BPKP Bengkulu Lakukan Entry Meeting di Pemkab Kaur
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,15:16 WIB
7 CJH Lansia Asal Kabupaten Seluma Siap Diberangkatkan, Ada yang Berumur 90 Tahun
Minggu 05-04-2026,16:01 WIB
Bupati : Manfaatkan Lahan Pertanian Secara Maksimal
Minggu 05-04-2026,18:23 WIB
Samsat Kabupaten Kaur Tetap Terapkan 6 Hari Kerja, WFH Sabtu Tidak Berlaku
Minggu 05-04-2026,22:18 WIB
PLN ULP Manna: Listrik Padam Akibat Tiang Tumbang di Depan Dinas Pendidikan
Minggu 05-04-2026,18:00 WIB
Dana BOS Tahap I Selesai Disalurkan, Sekolah Diminta Gunakan Sesuai Aturan
Terkini
Senin 06-04-2026,13:00 WIB
Pilihan Motor Bekas Paling Irit dan Jarang Rewel, Hemat Biaya dan Minim Perawatan!
Senin 06-04-2026,12:00 WIB
Pajak STNK Motor Listrik 2026: Lebih Murah hingga 90% Dibanding Motor Biasa
Senin 06-04-2026,11:06 WIB
Hujan Deras Picu Banjir di Bengkulu dan Lebong, Ratusan Rumah hingga Fasilitas Umum Terdampak
Senin 06-04-2026,10:19 WIB
ASUS ROG Flow Z13 KJP: Tablet Gaming Premium Edisi Langka Kolaborasi Kojima Productions! HARGANYA?
Senin 06-04-2026,10:07 WIB