KAUR, RASELNEWS.COM - Bupati Kaur, H. Lismidianto berharap muncul efek jerah kepada pemilik ternak yang melepasliarkan hewan peliharaannya. Terutama di jalan raya serta tempat fasilitas umum.
Hal itu disampaikan Bupati Kaur menjawab pandangan umum Fraksi DPRD Kaur terhadap lima Raperda pada rapat paripurna DPRD Kaur, Senin (12/12/2022). BACA JUGA:Camat Pino Raya Intruksikan Seluruh Pemdes Serius Menerapkan Perdes Ternak “Perubahan Perda ternak ini saya harap dapat menjadi efek jerah bagi peternak yang melepasliarkan hewan ternaknya,” ujar Bupati. Disampaikan Bupati, pada revisi Perda nomor 3 tahun 2006 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak, khususnya mengenai sanksi bagi peternak. BACA JUGA:Pasal Ternak, Camat Luas Laporkan Dua Desa Ini ke DPMD Pasal 11 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaian mengembalakan, melepas, atau membiarkan hewan ternaknya, disanksi pidana kurungan paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta. Dengan revisi Perda ini, akan memudahkan penegak Perda untuk mengajukan perkara tindak pidana ringan (tipiring) ke pengadilan bagi pelanggar. BACA JUGA:Peternak di Bengkulu Selatan Mulai Terapkan Kawin Suntik “Terkait Perda ini, saya minta Satpol PP menyosialisasikan perubahan Perda ternak ini,” pinta Bupati. Selain Perda Ternak, dua Perda lainnya yang dibahas yakni tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) serta tentang Musyawarah Adat Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. Raperda terakhir yakni tentang penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu. (jul)Masih Liarkan Ternak? Camkan Pernyataan Bupati Kaur Ini
Selasa 13-12-2022,20:43 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 25-03-2025,14:26 WIB
Jalan Rusak Parah, Jenazah Diangkut Pakai Motor! Ini Kata Bupati Kaur
Selasa 25-03-2025,08:23 WIB
Bupati Kaur Kecewa Berat Saat Sidak Kantor Camat Padang Guci Hilir, Terlalu!
Senin 24-03-2025,12:12 WIB
Bupati Kaur Imbau Warga Manfaatkan Layanan RSUD Kaur! Gusril: Jangan Keluar Dulu
Rabu 19-03-2025,17:14 WIB
Bupati Kaur Gelar Mutasi! Belasan Pejabat Eselon II dan III Dicopot
Senin 17-03-2025,06:28 WIB
Bupati Kaur Temukan Mobil Dinas Toyota Avanza Rusak Parah di Kota Bengkulu, Gusril: Jangan-jangan?
Terpopuler
Senin 14-04-2025,18:39 WIB
7 Superfood untuk Menangkal Penyakit dan Menjaga Kebugaran Tubuh
Senin 14-04-2025,17:39 WIB
5 Jenis Makanan Pemicu Kambuhnya Penyakit Asma
Senin 14-04-2025,18:12 WIB
Minum Kopi Sebelum Sarapan Bisa Picu Masalah dari Lambung Hingga Stres, Benarkah?
Senin 14-04-2025,19:37 WIB
Cara Membuat Ubi Cilembu Panggang, Camilan Khas Jawa Barat yang Manis Alami dan Sehat
Senin 14-04-2025,17:23 WIB
Waktu Terbaik Gunakan Deodoran dan Antiperspiran! Dijamin Bebas Bau Badan
Terkini
Senin 14-04-2025,19:37 WIB
Cara Membuat Ubi Cilembu Panggang, Camilan Khas Jawa Barat yang Manis Alami dan Sehat
Senin 14-04-2025,18:39 WIB
7 Superfood untuk Menangkal Penyakit dan Menjaga Kebugaran Tubuh
Senin 14-04-2025,18:12 WIB
Minum Kopi Sebelum Sarapan Bisa Picu Masalah dari Lambung Hingga Stres, Benarkah?
Senin 14-04-2025,17:39 WIB
5 Jenis Makanan Pemicu Kambuhnya Penyakit Asma
Senin 14-04-2025,17:23 WIB