KAUR, RASELNEWS.COM - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99 tentang kerja sama kemitraan publikasi melalui media massa segera diberlakukan.
Namun sebelum kerjasama antar Pemkab Kaur dan Media diterapkan, Kamis (15/12/2022) Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kaur memanggil sejumlah organisasi pers untuk membahas Perbub yang akan diberlakukan pada 2023 tersebut. BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Dana Bawaslu Kaur: Mantan Bendahara Bantah Timbulkan Kerugian Negara Selain Persatuan Wartawan Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dan Forum Wartawan Media Online Kaur (FMOK), hadir pula pihak Dinas Kominfo-SP, Kabag Hukum Setkab Kaur dan Kepala Kesbangpol Kaur. Pertemuan digelar di gedung Command Center Kominfo. Kepala Diskominfo-SP Kaur M. Jarnawi menegaskan Perbup Nomor 99 bertujuan agar seluruh media dapat terakomodir dalam kerja sama publikasi. BACA JUGA:Pemkab Kaur Minta Rp35 Miliar ke BNPB “Nanti ada penilaian poin-poin khusus, kerja sama dibagi tiga kategori, tier 1-3 dihitung berdasarkan poin-poin," tegas Jarnawi. Pemberlakuan poin ini dapat menentukan kualitas media. Sebab setiap penilaian mencakup poin-poin tersebut. Sehingga nantinya diharapkan media yang belum mencapai poin tinggi dapat nantinya berbenah dan di tahun berikutnya berlomba-lomba untuk mendapatkan tier besar. BACA JUGA: Amankan Nataru, Polres Kaur Siagakan Dua Pos "Jadi nanti semuanya akan diakomodir kontrak, akan kita berlakukan dari awal. Penghitungan tier ini dilakukan oleh tim sehingga dipastikan sesuai dengan Perbup," sambung Jarnawi. Terpisah, Ketua PWI Kaur Daspan Haryadi SIP mengaku hasil komunikasi yang dilakukan dengan Diskominfo-SP Kaur, Perbup Nomor 99 akan diberlakukan pada 2023. BACA JUGA:Masih Liarkan Ternak? Camkan Pernyataan Bupati Kaur Ini Kontrak kerja sama dan besaran publikasi diatur sesuai poin-poin penilaian. Poin berisikan kualifikasi media dan wartawan di Kaur, nilai per kualifikasi dijumlah dan hasilnya menentukan besaran poin kerja sama. "Landasan kerja sama dengan media tahun 2023 mendatang yakni Perbub. Jadi penghitungan poin diatur dalam Perbub," tuntas Daspan. (jul)Kerja Sama Pemkab Kaur dan Media Gunakan Standar Poin
Jumat 16-12-2022,13:25 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 02-03-2026,10:11 WIB
7 Alumni Program BJB Kabupaten Kaur Pertanyakan Kejelasan Pencairan Beasiswa
Minggu 01-03-2026,14:30 WIB
Pemkab Kaur Intensifkan Sidak ke Kantor Camat dan Puskesmas, Pastikan Pelayanan Tetap Prima
Sabtu 28-02-2026,09:26 WIB
Pemkab Kaur Siapkan Dana THR ASN, Menunggu Petunjuk Teknis Pusat
Jumat 27-02-2026,10:05 WIB
Stok Blanko e-KTP di Kaur Dipastikan Aman Hingga Lima Bulan ke Depan
Kamis 22-01-2026,13:47 WIB
Pemkab Kaur Bedah 10 Rumah Tak Layak Huni di Desa Gunung Agung
Terpopuler
Senin 02-03-2026,17:00 WIB
Kombinasi Estetika dan Keamanan, Ini 7 Inspirasi Pagar Baja Ringan Minimalis Modern 2026
Senin 02-03-2026,10:03 WIB
Nestapa Siswi SMP, Keperawanan Direnggut Pria yang Baru Dikenal, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Senin 02-03-2026,10:18 WIB
Tak Ingin Rakyat Terbebani, Ketua DPRD Dorong Pengawasan Ketat Sembako Selama Ramadan
Senin 02-03-2026,10:11 WIB
7 Alumni Program BJB Kabupaten Kaur Pertanyakan Kejelasan Pencairan Beasiswa
Senin 02-03-2026,09:46 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Audiensi ke Kementerian PKP RI, Perjuangkan Hunian Layak untuk Warga
Terkini
Senin 02-03-2026,18:00 WIB
Jaecoo J8 SHS Ardiss: SUV Hybrid 1.400 Km Sekali Isi, Fitur Rasa Miliaran Harga Mulai Rp700 Jutaan
Senin 02-03-2026,17:00 WIB
Kombinasi Estetika dan Keamanan, Ini 7 Inspirasi Pagar Baja Ringan Minimalis Modern 2026
Senin 02-03-2026,16:00 WIB
iPhone 17e Siap Rilis Pekan Depan, Chip A19 Bawa Performa Flagship ke Segmen Terjangkau
Senin 02-03-2026,15:30 WIB
Suzuki Espresso 2026: SUV Kompak Murah yang Diam-Diam Ubah Standar Kelas Entry-Level
Senin 02-03-2026,15:00 WIB