KAUR, RASELNEWS.COM - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99 tentang kerja sama kemitraan publikasi melalui media massa segera diberlakukan.
Namun sebelum kerjasama antar Pemkab Kaur dan Media diterapkan, Kamis (15/12/2022) Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kaur memanggil sejumlah organisasi pers untuk membahas Perbub yang akan diberlakukan pada 2023 tersebut. BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Dana Bawaslu Kaur: Mantan Bendahara Bantah Timbulkan Kerugian Negara Selain Persatuan Wartawan Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dan Forum Wartawan Media Online Kaur (FMOK), hadir pula pihak Dinas Kominfo-SP, Kabag Hukum Setkab Kaur dan Kepala Kesbangpol Kaur. Pertemuan digelar di gedung Command Center Kominfo. Kepala Diskominfo-SP Kaur M. Jarnawi menegaskan Perbup Nomor 99 bertujuan agar seluruh media dapat terakomodir dalam kerja sama publikasi. BACA JUGA:Pemkab Kaur Minta Rp35 Miliar ke BNPB “Nanti ada penilaian poin-poin khusus, kerja sama dibagi tiga kategori, tier 1-3 dihitung berdasarkan poin-poin," tegas Jarnawi. Pemberlakuan poin ini dapat menentukan kualitas media. Sebab setiap penilaian mencakup poin-poin tersebut. Sehingga nantinya diharapkan media yang belum mencapai poin tinggi dapat nantinya berbenah dan di tahun berikutnya berlomba-lomba untuk mendapatkan tier besar. BACA JUGA: Amankan Nataru, Polres Kaur Siagakan Dua Pos "Jadi nanti semuanya akan diakomodir kontrak, akan kita berlakukan dari awal. Penghitungan tier ini dilakukan oleh tim sehingga dipastikan sesuai dengan Perbup," sambung Jarnawi. Terpisah, Ketua PWI Kaur Daspan Haryadi SIP mengaku hasil komunikasi yang dilakukan dengan Diskominfo-SP Kaur, Perbup Nomor 99 akan diberlakukan pada 2023. BACA JUGA:Masih Liarkan Ternak? Camkan Pernyataan Bupati Kaur Ini Kontrak kerja sama dan besaran publikasi diatur sesuai poin-poin penilaian. Poin berisikan kualifikasi media dan wartawan di Kaur, nilai per kualifikasi dijumlah dan hasilnya menentukan besaran poin kerja sama. "Landasan kerja sama dengan media tahun 2023 mendatang yakni Perbub. Jadi penghitungan poin diatur dalam Perbub," tuntas Daspan. (jul)Kerja Sama Pemkab Kaur dan Media Gunakan Standar Poin
Jumat 16-12-2022,13:25 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Jumat 31-01-2025,17:28 WIB
Armada Damkar Kurang, DPRD Kaur 'Curhat' ke Mendagri! Hasilnya? Alhamdulillah
Jumat 31-01-2025,09:11 WIB
Siswi SMP di Kaur Diperkosa Pacar di Pantai Pengubayan, Penyidik Temukan Fakta Mengejutkan
Minggu 26-01-2025,17:12 WIB
Tiga Wilayah Ini Jadi Fokus Penertiban Satpol PP Kaur
Sabtu 25-01-2025,06:45 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Kaur! Adegan 45 Bikin Semakin Emosi
Kamis 23-01-2025,14:15 WIB
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dimajukan, Sertijab Segera Disiapkan
Terpopuler
Jumat 31-01-2025,13:19 WIB
Brand Motor China Berpotensi Goyang Dominasi Jepang di Indonesia, Matic 250 CC Cuma Dibanderol Segini
Jumat 31-01-2025,09:11 WIB
Siswi SMP di Kaur Diperkosa Pacar di Pantai Pengubayan, Penyidik Temukan Fakta Mengejutkan
Jumat 31-01-2025,17:18 WIB
Sambut Gubernur Terpilih, Pemprov Bengkulu Gelar Pesta Rakyat
Jumat 31-01-2025,10:46 WIB
7.281 Pelanggan PLN di Kaur Menunggak, Total Rp 900 Juta
Jumat 31-01-2025,11:25 WIB
Dinkes Bengkulu Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Mulai Februari 2025
Terkini
Jumat 31-01-2025,17:28 WIB
Armada Damkar Kurang, DPRD Kaur 'Curhat' ke Mendagri! Hasilnya? Alhamdulillah
Jumat 31-01-2025,17:18 WIB
Sambut Gubernur Terpilih, Pemprov Bengkulu Gelar Pesta Rakyat
Jumat 31-01-2025,15:21 WIB
BMW Tinggalkan Kendaraan Listrik, Tahun 2028 Produksi Mobil Hidrogen Secara Massal
Jumat 31-01-2025,13:19 WIB
Brand Motor China Berpotensi Goyang Dominasi Jepang di Indonesia, Matic 250 CC Cuma Dibanderol Segini
Jumat 31-01-2025,11:25 WIB