JAKARTA, RASELNEWS.COM – Pemerintah melalui Pertamina per 1 Januari 2023 menghapus penjual bahan bakar minyak (BBM) premium atau bensin yang memiliki nilai oktan RON 88 dari SPBU.
Hal ini sesuai keputusan yang diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Arifin Tasrif, Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Dalam keputusan itu, BBM jenis Research Octane Number (RON) 88 dan 89 sudah tidak boleh lagi dijual di Indonesia mulai 1 Januari 2023.
Melalui keputusan juga hanya bensin dengan RON di atas 90 seperti Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan BBM RON 95 ke atas yang tersedia. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BBM di DPRD Seluma: 3 Pimpinan Dewan Ditahan atau Tidak?
Penghentian penjualan BBM Premium dilakukan agar ramah lingkungan, mengingat penghapusan BBM jenis ini dapat menurunkan kadar emisi karbon dioksida sebesar 14 persen.
Selain itu perubahan diterapkan lantaran bensin Premium masih tergolong dalam kategori BBM kualitas rendah. BACA JUGA:504 Pelaku UMKM Terima BLT BBM, Berapa Nominalnya?
“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023,” demikian bunyi aturan itu.
Dengan penghentian penjual BBM premium, Pertalite menjadi BBM termurah dengan harga saat ini Rp10 ribu per liternya. BACA JUGA:Pertamina Siapkan BBM Pengganti Bensin dengan Harga Rp3 Ribu per Liter
Dilansir dari laman Pertamina, premium diproduksi sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Np.3674/K24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88.
Premium dapat digunakan pada kendaraan bermotor bensin dengan risiko kompresi rendah (di bawah 9:1). BACA JUGA:641 Nelayan di Kaur Dapat Bantuan BBM, Ini Rinciannya
Sementara BBM Pertalite merupakan bahan bakar gasoline yang memiliki angka oktan 90 serta berwarna hijau terang dan jernih. Disebutkan, Pertalite sangat tepat digunakan oleh kendaraan dengan kompresi 9:1 hingga 10:1.
Pertalite memiliki angka oktan yang lebih tinggi sehingga lebih tepat digunakan untuk kendaraan bermesin bensin yang mayoritas digunakan di Indonesia. (**)