BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemilik Karaoke di Pantai Pasar Bawah Bengkulu Selatan, Marlena melaporkan 4 oknum polisi Polres Bengkulu Selatan ke Polda Bengkulu.
Marlena mendatangi Polda Bengkulu dengan didampingi penasihat hukumnya, Nediyanto Ramadhan, Kamis (5/1/2023).
BACA JUGA:PENGUMUMAN!!! Besok, Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2023, Berikut Cara dan Syaratnya
4 anggota Polres Bengkulu Selatan itu dilaporkan dengan sangkaan pengerusakan terhadap tempat karaoke miliknya.
Dilansir rakyatbengkulu.com, pelapor mengaku pengerusakan itu terjadi 2 Desember 2022 silam.
BACA JUGA:17 Desa Terima DD Rp 1 Miliar Lebih, Berikut Daftarnya
4 polisi sebagai terlapor datang ke tempat karaoke dengan alasan melakukan razia.
Versi pemilik karaoke ini, terlapor merusak pintu kamar dengan cara didobrak.
Saat itu, pelapor sempat meminta surat perintah razia. Tetapi para terlapor tidak menunjukan surat tersebut.
BACA JUGA:Dibesuk Bupati, Kondisi Wabup Kaur Semakin Membaik, Keluarga Berencana Merujuk ke RSCM
Karena merasa dirugikan, pelapor akhirnya membawa masalah ini ke Polda Bengkulu.
"Kurang tahu apa yang mereka cari. Karena surat perintah tidak pernah diperlihatkan ke kita. Entah razia entah apa," sampainya, Kamis, 5 Januari 2023.
BACA JUGA:9 Larangan untuk Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Saat Tes Tertulis
Lanjut pelapoor, pintu yang didobrak polisi Polres Bengkulu Selatan itu adalah pintu kamar pribadi miliknya.
Kamar itu memang menyatu dengan usaha karaokenya.
BACA JUGA:PPK Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Dilantik, Soal Gaji? Sekretaris: Kerja Dulu