Saat pengerusakan itu, Marlena mengaku tidak sedang berada di tempat.
Penasihat hukum pelapor, Nediyanto Ramadhan menambahkan, kejadian ini sudah dilaporkan ke Polda Bengkulu sejak Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:8 Kabupaten di Bengkulu Ini Terbebas PMK, 2 Diantaranya Sempat Masuk Zona Merah
Namun baru-baru ini mereka dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Secara resmi pengaduan sudah kita sampaikan ke Polda Bengkulu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP," sampainya.
BACA JUGA:Objek Wisata Bengkulu Danau Dendam Tak Sudah Ditata Tahun 2023, Tak Tanggung Tanggung Ini Nominal Anggarannya
Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, peristiwa itu terjadi saat anggota Polres Bengkulu Selatan dan Polsek Manna tengah melakukan giat Operasi Pekat tahun 2022.
BACA JUGA:Begini Kronologis Pencurian 35 Gram Emas di Kaur
Di mana, razia dilakukan lantaran diduga usaha karaoke Marlena tidak memiliki izin serta menjual minuman keras.
Dari informasi itulah pihak kepolisian melakukan razia dengan giat Operasi Pekat.
Ditegaskan Sudarno, kamar yang digeledah petugas diduga sebagai tempat penyimpanan miras.
BACA JUGA:Lepas Liarkan Hewan Ternak, Penjara 3 Bulan dan Denda Rp5 Juta
"Saat itu kita dalam pelaksanaan Operasi Pekat. Bukan hanya satu lokasi yang dilakukan pemeriksaan," sampai Sudarno.
Saat petugas datang, kamar pelapor dalam posisi terkunci.
Karena pemiliknya tidak ditempat, petugas sempat menunggu sebelumnya dilakukannya pembukaan secara paksa.
BACA JUGA:Petugas PBK Bengkulu Selatan Dapat Tambahan 11 Jenis Fasilitas Baru
"Kamar itu tidak mau dibuka dan terpaksa dilakukan pembukaan secara paksa karena diduga sebagai tempat penyimpanan miras," pungkas Sudarno.
Laporan pelapor lanjut Sudarno akan tetap ditindaklanjuti pihaknya.
"Kita periksa semua. Bagaimana kronologinya.
BACA JUGA:Nasib Beruntung! KPU Pastikan Calon PPS Pemilu 2024 Ini Lulus Meski Hasil Tes Tertulis Nol
Dari pihak pengelola akan kita periksa, dan dari pihak kita dan saksi-saksi lainnya," tegas Sudarno. (**)