Lepas Liarkan Hewan Ternak, Penjara 3 Bulan dan Denda Rp5 Juta

Lepas Liarkan Hewan Ternak, Penjara 3 Bulan dan Denda Rp5 Juta

Ternak sapi berkeliaran di jalan raya sehingga sangat membahayakan pengendara-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM  - Polemik hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya masih sering terjadi.

Tidak sedikit warga yang kesal hewan ternak yang dilepasliarkan merusak tanaman milik warga.

BACA JUGA:4 Wisata Air Menarik di Bengkulu Selatan, Nomo 1 Masuk Nominasi API, Pernah Dikunjungi Tokoh Nasional

Meski Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi sebelumnya begitu keras dan sempat mengizinkan warga “membantai” hewan ternak yang dilepasliarkan dan merusak tanaman.

Namun Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon SIK, MH mengingatkan warga agar tidak main hakim sendiri karena dapat dijerat tindak pidana.

BACA JUGA:Motor Scoopy vs Mobil Xenia, Warga Kaur Patah Tangan

Perda Nomor 09 Tahun 2022 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak yang disahkan DPRD BS diharapkan dapat menjadi solusi mengatasi hewan ternak yang dilepasliarkan.

Apalagi salah satu poin penting hasil revisi perda tersebut, terkait penguatan sanksi penjara bagi peternak yang melepasliarkan hewan ternak mereka.

BACA JUGA:Dapat Dompet, Pasutri di Bengkulu Selatan Lalu Kuras Isi ATM, Terungkap Berkat CCTV

Selain sanksi penjara, peternak juga bisa dikenakan denda hingga Rp 5 juta.

Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan Perda Ternak yang baru tersebut mengganti Perda Nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.

BACA JUGA:Nasib Beruntung! KPU Pastikan Calon PPS Pemilu 2024 Ini Lulus Meski Hasil Tes Tertulis Nol

Perubahan yang paling mencolok tertera pada pasal 18 terkait sanksi bagi pemilik ternak yang tertangkap melepasliarkan hewan peliharaannya.

Pada Perda Nomor 09 tahun 2013, besaran denda hanya Rp 1 juta atau kurungan penjara satu bulan.

Sumber: